Tapung, Redaksi86.com – Sebanyak 50 peserta para pelaku usaha UMKM, Kecamatan Tapung yang di bina oekh dr Al Anfal dan ibu Agustina Maryani mendapatkan sertifikat Halal dengan gratis yang dihadiri Mukhlis selaku pendamping UMKM Kab. Kampar, pemberian ini mulai dari pembuatan NIB sampai izin label Halal yang diberikan kepada para pelaku UMKM Desa Kijang Rejo, Desa Kinantan dan Desa Pelambaian yang diadakan di Agro Wisata Salsa, Sabtu (02/09/2023) pukul 10:00 wib.
Mengawali sambutannya, Pendamping UMKM Kab. Kampar Mukhlis mengatakan sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi, hal tersebut juga sebagai upaya Pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal,” ungkapnya.
Muhklis menambahkan bahwa pada dasarnya suatu produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria diantaranya meliputi komitmen dan tanggung jawab bahan, proses produk halal, produksi, serta pemantauan dan evaluasi,” pungkas pendamping UMKM Kab. Kampar.
dr Al Anfal dalam sambutannya mengatakan bahwa sertifikasi halal merupakan suatu kegiatan atau proses yang dilakukan untuk memenuhi atau mencapai standar tertentu, tujuan akhir dari sertifikasi halal ini yaitu adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal,” terangnya.
Selanjutnya dr Al Anfal berpesan kepada para pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal untuk tidak terlena jangan sampai sudah dapat sertifikat halal, dibiarkan begitu saja, harusnya jaga komitmen untuk menjaga kesinambungan halal produk yang diproduksi,” pesannya.
Kegiatan penerbitan sertifikat Lebel Halal di wisata Agro Salsa yang di berikan dr Al Anfal dan ibu Agustina Maryani dengan gratis berakhir pukul 14:00 wib, kegiatan berjalan tertib, dan lancar.**
Laporan : Rudi.C