DPD Lembaga INPEST Kota Dumai Soroti Banyaknya Pengusaha Galian C Ilegal di Kota Dumai

DUMAI, Redaksi86.com – Dugaan adanya kegiatan pengusaha tanah urug atau galian C yang beroperasi secara ilegal tanpa izin dan bebas melakukan aktifitas di beberapa tempat Kota Dumai telah menjadi perhatian Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga INPEST (Independen Pembawa Suara Transparansi) Kota Dumai.

Hal ini didapatkan setelah dilakukan peninjauan lapangan pada Rabu (14/5/2024) di lokasi Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, jalan Tuanku Tambusai Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, dan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.

Bacaan Lainnya

Ketua INPEST Bastian, menyoroti sikap para pengusaha yang sengaja menjual tanah urug yang diduga ilegal tanpa memperhatikan efek dari hasil kegiatan penambangan mereka yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan sekitar.

Kegiatan ini telah berdampak pada permukaan tanah yang telah menjadi lobang besar mirip kolam yang tersedia saat musim hujan. Bastian sangat prihatin melihat hal tersebut dan menyatakan bahwa para pengusaha lebih mementingkan keuntungan pribadi tanpa memandang akibat yang timbul di lingkungan dan masyarakat.

Dengan kesadaran akan dampak yang ditimbulkan, Bastian akan menyurati pihak terkait dan perusahaan-perusahaan penampung yang mengakomodir kegiatan ilegal ini.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan ilegal seperti ini melanggar UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158. Pasal ini menyatakan bahwa siapapun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah.

Pasal 160 juga menegaskan bahwa orang yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi dapat dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah.

Pasal 161 menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya sesuai dengan pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 juga dapat dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah.

Oleh karena itu, persoalan ini harus disikapi dengan serius dan tegas, karena kegiatan ilegal semacam ini akan merugikan masyarakat dan lingkungan sekelilingnya. Semua pihak harus mematuhi aturan dan menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku jika ingin mencapai tujuan yang diinginkan.**(red/rls)

Pos terkait