JAKARTA, Redaksi86.com – Komisi VI DPR RI menyetujui PT Pertamina (persero) untuk segera melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 92, yakni Pertamax.
Hal itu disampaikan saat rapat dengan PT Pertamina pada 28 Maret 2022. Rapat menyimpulkan mendukung Pertamina untuk melakukan penyesuaian Pertamax yang mengikuti harga pasar.
“Komisi VI DPR RI mendukung penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang mengikuti harga keekonomian minyak dunia, untuk menjamin kesehatan keuangan PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan penugasan pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima membacakan kesimpulan rapat dilihat Rabu (30/3/2022).
Aria Bima mengatakan bahwa Komisi VI mendesak pemerintah agar segera melakukan pembayaran piutang PT. Pertamina.
“Komisi VI PR RI mendesak pemerintah untuk dapat melakukan pembayaran atas piutang PT Pertamina (Persero) untuk menjaga kondisi keuangan perusahaan,” bebernya.
Diprediksi Rp.16.000 per Liter :
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, tingginya harga minyak dunia sangat berpengaruh terhadap harga BBM. Sebagai informasi bahwa batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 untuk bulan Maret 2022 sebesar Rp14.526 per liter.
Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM RON 92 berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum.
Adapun dalam menghitung harga keekonomian atau batas atas bulan Maret tersebut, mempertimbangkan realisasi perkembangan harga bulan sebelumnya, yaitu Februari. Padahal bulan Februari 2022, harga minyak belum setinggi bulan Maret 2022, namun bisa saja harga pertamax menjadi Rp16.000 per liter.**(red/indozone)