OKU, Redaksi86.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat Paripurna masa persidangan ke 3 tahun 2023 dalam rangka pengesahan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 dengan agenda penyampaian Akhir pendapat Fraksi dan penandatangan keputusan bersama. Selasa (27/6/23) di ruang rapat Paripurna DPRD OKU.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Ir.H Marjito Bachri di dampingi Wakil Ketua I.Yudi Purna Nugraha SH, Wakil Ketua II.Yoni Risdianto SH serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP,MM,MPd beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Paripurna Diawali dengan mendengarkan laporan pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dalam rangka pembahasan Raperda tahun 2023 sesuai dengan pasal 9 ayat 3 huruf A angka 1 peraturan DPRD no 1 tahun 2022 tentang Tatib yang menyebutkan pembicaraan di tingkat II yaitu pengambilan keputusan DPRD dalam rapat Paripurna didahului dengan laporan yang berisi proses pembahasan Fraksi dan diakhiri dengan laporan Ahir Fraksi.
Sementara itu, Pj Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah SS.TP. MM.MPd dalam pidato nya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten OKU mengucapkan rasa terimakasih kepada DPRD OKU yang telah menyampaikan kesimpulan terhadap 6 Rapeda Kabupaten OKU tahun 2023.
“Setelah kita sama-sama mengikuti bersama, sejak awal hingga akhir yang telah dilaksanakan rangkaian kegiatan rapat Dewan yang terhormat dalam rangka membahas dan meneliti Raperda tahun 2023. Dengan telah disetujuinya 5 Raperda dimaksud, maka sekali lagi kami sampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung atas pemikiran, saran dan pendapat dalam pembahasan 6 Raperda OKU tahun 2023,” pungkasnya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan surat keputusan bersama antara DPRD OKU dan Pemerintah Kabupaten OKU tentang persetujuan terhadap 5 Raperda Kabupaten OKU tahun 2023 oleh Ketua DPRD OKU dan PJ Bupati OKU.
Adapun ke 5 Raperda tersebut diantaranya :
1. Raperda tentang prasarana sarana dan untuk lintas umum perumahan
2. Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Raperda tentang pemilihan Kepala Desa.
3. Raperda tentang penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja.
4. Raperda tentang pajak Daerah dan retribusi daerah.
Laporan : Dedy/Adv