TAMBANG, Redaksi86.com – Kembali Jajaran Polsek Tambang berhasil meringkus dua pelaku Narkona jenis Sabu-sabu di depan Rumah Makan Putra Bungsu di Jalan Kubang Raya-Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Jumat (8/7) sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku adalah AR (30), Alamat Jalan Pangeran Hidayat, Gang Irsad, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dan AA (21) Alamat Dusun II Keramat Sakti, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti yaitu, kotak rokok sampurna, kertas tisu, dua plastik bening ukuran sedang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-sabu, HP Oppo warna milik AA, HP Vivo warna merah milik AR dan sepeda motor honda beat warna merah BM 4832 FA.
Kejadian ini berawal Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi di daerah Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian Tim langsung bergerak ke daerah Desa Kualu Kecamatan Tambang.
Setelah mengumpulkan semua informasi, Tim kemudian mengetahui ciri ciri pelaku , tepatnya pukul 21.30 wib Tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku AR dan AA di depan rumah makan Putra Bungsu. Penangkapan keduanya disaksikan Ketua RT Anasri dan ditemukanlah barang bukti tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH mengatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.
“Mereka ini sudah melanggar pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”jelasnya.
Mereka ini positif methametamin saat dites urinenya, ” Keduanya hendak bertransaksi, namun kita langsung gagalkan,”tandasnya.**(red)