Dua Peracik dan Penjual Petasan Diamankan Polres Magelang

MAGELANG, Redaksi86.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan 2 (dua) Pelaku peracik dan menjualbelikan petasan/mercon. Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Mapolresta setempat, Rabu (20/03/2024). Mendampingi Kapolresta Magelang Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., Kabagops Kompol Eko Mardiyanto, S.H., M.A.P dan Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H.

Dituturkan Kapolresta Magelang, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Magelang mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan memproduksi dan menjualbelikan obat mercon. Kegiatan itu dilakukan di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Gintingrojo RT 002 RW 008 Desa Tampingan Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang.

Bacaan Lainnya

“Atas dasar laporan informasi itu, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan tersebut berhasil mengetahui identitas Pelaku. Yaitu laki-laki berinisial MN umur 20 tahun, warga Dusun Gintingrojo RT 002 RW 008 Desa Tampingan Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang,” tutur Kombes Pol Mustofa.

Kemudian pada hari Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB Tim berhasil mengamankan Pelaku di daerah Tampingan, Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. Dari hasil interogasi petugas, Pelaku mengakui perbuatannya.

“Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kantor Unit Reskrim Polresta Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2024 Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan memproduksi dan menjualbelikan bahan peledak ilegal. Yaitu berupa racikan petasan/mercon yang dilakukan di Lapangan Klangon ikut Dusun Kalangan Desa Klangon Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang.
“Atas info tersebut tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan Tersangka S umur 29 tahun warga Tlogolele, Boyolali, serta barang bukti. Selanjutnya dilakukan penyidikan prosedural di Satreskrim Polresta Magelang,” terang Kombes Pol Mustofa.

Para Tersangka ini modus operandinya menjual bahan peledak ilegal jenis racikan petasan/mercon melalui medsos Facebook. Mereka mengaku melakukan tindakan tersebut karena didorong faktor ekonomi.

Dari 2 Tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan barang bukti. Yaitu 300 (tiga ratus) buah selongsong kertas yang belum terisi bahan peledak, 5 (lima) bungkus plastik potasium @1kg, 6 (enam) kg belerang, dan 0.5 kg sendawa.

Kemudian 3,5 kg brom, 2 (dua) buah ayakan/saringan, 29 (dua puluh sembilan) lembar sumbu 0.5 kg bubuk arang, dan 1 (satu) bungkus sumbu jadi. Juga 1 (satu) buah toples, seperangkat peralatan untuk mencampur/memproduksi bahan peledak (obat mercon). Serta 17 bungkus plastik obat mercon jadi (total 4 kg), 4 lembar sumbu, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan Nopol BE-4512-AS.

Para Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, diancam dengan hukuman mati atau penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.**NMN

Pos terkait