Batam, Redaksi86.com — Kini, Seperti yang dilihat di berbagai warung/toko kelontong maupun mini/super market besar dapat kita jumpai rokok non cukai (ilegal) dari banyaknya jenis rokok ilegal tersebut antaranya adalah Merk rokok H&D, Ofo, Manchester, rave, dsb.-Bahwa rokok ilegal diperjual belikan dengan sangat bebas dan marak beredar di seluruh Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (10/06/2024).
Seluruh masyarakat Kota Batam terutama dikalangan remaja maupun pemuda dibuat keheranan dan selalu bertanya-tanya dengan fenomena maraknya rokok ilegal diperjual belikan.
Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun (BBK).
Hal ini dapat disimpulkan, Aparat Penegak Hukum terkait terutama Bea Cukai Batam seolah olah tutup mata dan seperti adanya dugaan pembiaran.
Jika rokok ilegal ini dibiarkan untuk terus beredar tentu akan sangat merugikan negara, dikarenakan tidak adanya pendapatan negara melalui cukai dari rokok ilegal yang beredar tersebut.
Dari beberapa sumber informasi yang di dapat (Tim Awak Media) rokok merk antaranya adalah H&D dan Ofo diduga di produksi oleh PT. Adhi Mukti Persada yang dimana perusahaan tersebut beralamat di Komplek Mega Jaya Industrial Park, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri.-Oknum pengelola rokok antaranya adalah merk manchester pun di ketahui dan di kenal masyarakat dengan nama berinisial ‘As’ dan ‘Akm’ (Diduga Boss dari Merk Rokok Manchester), diketahui juga insial ‘MF’ alias pak Uban (Diduga Sebagai Kordinator Lapangan dari rokok Merk Manchester), Dan juga antaranya adalah Merk H&D, Ofo, Manchester juga di kelola oleh Oknum yang dikenal sebagai sapaan Rso (Diduga Humas untuk berbagi ke Oknum wartawan).
Narasumber yang tidak ingin diberitahukan namanya mengatakan “Rokok ilegal yang cukup banyak ditemukan ditengah masyarakat dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi khususnya bagi industri tembakau yang dimana keberadaan ini sangat memprihatinkan karna rokok ilegal ini telah melanggar UU No.11 Tahun 1995,” Ucap Narasumber.-
Lebih lanjut Narasumber juga menambahkan “Bahwa organisasi perangkat daerah terutama masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal tersebut”. Imbuh narasumber kepada tim awak media.
Dengan ini ia juga menekankan supaya Bea Cukai Batam dibawah kepemimpinan Bapak Rizal yang baru menjabat belakangan ini harus benar serius dalam melakukan pencegahan dan menindak tegas oknum yang terkait terhadap edaran rokok ilegal ini.
Lanjut dari pada itu,-Pada hari Kamis (06/06/2024) saat tim awak media mengkonfirmasi Kepala Seksi Informasi Mujiono melalui pesan via Whatsaap pribadi mengenai hal ini belum membalas pesan tersebut.
Biarpun demikian, Hingga berita terkait hal ini di publikasikan tim awak media masih berupaya untuk memintai tanggapan dan keterangan tentang hal ini.**(Art)