PEKANBARU, Redaksi86.com – Dugaan Masa Aksi Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau (FMPH-R), bahwa kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan reses Kegiatan di DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021 fiktif di bantah oleh KasiIntel Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marel Lasargi, SH., MH, saat menerima para pengunjuk rasa, yang di gelar di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (14/2/2022).
Pantauan awak media dalam aksi tersebut, Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau (FMPH-R), menuding atau menduga bahwa kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan reses sebanyak 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021 fiktif. Namun dugaan FMPH-R tersebut di bantah habis Perwakilan dari Kejari, Marel Lasargi, SH., MH, di depan pengunjuk rasa.
Lasargi Marel menyampaikan bahwa itu bukan fiktif dan hanya kesalahan administrasi. Anggota DPRD Pekanbaru yang terlibat sudah mengembalikan uang tersebut ke BPKAD.
“Gak ada fiktif, kegiatannya berjalan. Hanya saja, ada sejumlah kesalahan administrasi berupa kwitansi dan kelebihan bayar,” bantah Marel.
Diketahui, Senin (14/2/2022) pagi, Puluhan pengunjukrasa yang menamakan diri nya Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau (FMPH-R) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), mereka mempertanyakan kejelasan dari Kejari Pekanbaru untuk mengungkap dugaan korupsi kegiatan fiktif dana sosper dan reses yang diduga melibatkan 45 anggota DPRD Pekanbaru Tahun 2021 lalu.**(A-R)