BANGKINANG, Redaksi86.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, H Fahmil SE turut hadir mendampingi kegiatan sosialisasi empat pilar MPR RI yang ditaja oleh H Syahrul Aidi Maazat Lc MA sekaligus Buka Puasa Bersama Organisasi Insan Pers yang berada di daerah Kabupaten Kampar.
Dalam kesempatan acara yang digelar pada Ahad (17/04/2022) ini, Fahmil yang juga sebagai Kader terbaik PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang bersemboyankan sebagai Pelayan Rakyat menyampaikan bahwa insan pers adalah sosok dan elemen profesi terpenting bagi kebaikan negeri yang dekat dengan masyarakat langsung, terkhusus Kabupaten Kampar ini.
“Insan pers banyak mengetahui hal-hal yang bersentuhaan langsung dengan masyarakat, kami dan PKS berharap bertransformasi serta berkolaborasi juga bersama insan pers agar dapat berkontribusi sebagai manfaat bagi masyarakat secara umum.” Ujar Fahmil.
Lanjut dirinya menuturkan dihadapan Anggota Komisi V DPR RI ini dan juga dihadiri Anggota DPRD Provinsi Riau, Ardiansyah. “Pastinya ingin terbaik dalam menjalankan amanah rakyat dan tanggung jawab sebagai pelayan publik di legislatif.”
Seiring sosialisasi empat pilar ini berlangsung, Anggota DPRD Provinsi Riau juga memberikan sedikit tambahan, bahwa dirinya sebagai anggota DPRD Riau dari Fraksi PKS injmi juga selalu turut berupaya ditingkat Provinsi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Diantaranya sektor peternakan, sektor pertanian, sektor ekonomi (UMKM), rumah layak huni dan beberapa sektor lainnya.
“Namun, kadangkala perjuangan yang dilaksanakan itu tidak diekspos guna menghindari munculnya rasa kecil hati masyarakat yang tidak mendapatkan program tersebut atas keterbatasan daerah”, ungkap Ardiansyah.
H Syahrul Aidi Maazat Lc MA menyatakan bahwa kegiatan ini terlaksana untuk berbagi ilmu tentang kebangsaan dan ingin mendapatkan informasi, saran dan masukan dari insan pers khususnya yang bertugas di Kabupaten Kampar dalam menjalankan amanah rakyat.
Dijelaskannya, “empat pilar kebangsaan terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai Konstitusi negara serta ketetapan MPR RI, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara, dan Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan Negara.” Tutup Syahrul.**(MHA)