Redaksi86.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, dan juga Sambo dikenakan pasal berlapis pembunuhan berencana atas perannya menyusun skenario pembunuhan.
Hal ini merupakan komitmennya untuk membuat peristiwa ini terang benderang Jenderal Sigit tegas menyampaikan. Dan juga mengutip ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya agar mengungkap kasus ini dengan jelas terang benerang, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan,” Ucap tegas Jenderal Sigit.
Fakta lain di katakan, Tim Khusus Polri menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi bukan saling menembak, tetapi peristiwa penembakan terhadap Brigadir J oleh RE atas perintah Sambo.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jaksel- Selasa (9/8/2022).
“Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” tegas Jenderal Sigit.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus. Pengamat kepolisian sebut, saatnya Polri bersih-bersih dan brangus oknum nakal
Pengamat kepolisian, Alfons Loemau menyebutkan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Josua menjadi momentum Polri untuk menyingkirkan sejumlah oknum nakal.
Meskipun pahit, Alfons menuturkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo harus membersihkan institusi dari sejumlah oknum yang mencoreng nama Polri.
“Ini apabila Jenderal Sigit membuat keputusan tegas mungkin sekali berdarah-darah, mungkin sekali ini pil pahit tapi sangat penting bagi polisi,” kata Alfons melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Alfons menyampaikan itu saat diskusi bertemakan “Benarkah Sejumlah Jenderal Terlibat Kasus Penembakan Brigadir?” yang digagas Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) di Jakarta
Sementara itu, praktisi hukum Petrus Selestinus mengatakan Polri harus segera merampungkan perkara secara transparan terkait kematian ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu.
Saat ini, Alfons menyatakan Polri telah berupaya bekerja profesional menangani sejumlah kasus. Namun, kasus kematian Brigadir Josua berdampak terhadap persepsi masyarakat kepada kepolisian karena penanganan yang tidak cepat.
“Ada orang sekitar situ banyak saksi kok bisa lambat, inilah saatnya kalau mau political will ini waktu yang tepat untuk melakukan the right job,” ucap purnawirawan kepolisian berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) itu.
Selestinus mengungkapkan Kapolri harus bisa memaknai perintah Presiden Joko Widodo agar mengungkap tuntas kasus kematian Brigadir Josua termasuk latar belakang dan isu persaingan elit di institusi Polri. “Kalau semata-mata kasus ini hanya sebatas 25 orang ini, maka persoalan yang sudah akut dalam Polri tidak akan terselesaikan,” ucap Selestinus.
Sumber: Antara
Editor: Abdullah,S.Kom