Pekalongan, Redaksi86.com – Gara-gara menggadaikan BPKB sepeda motor tanpa seijin pemiliknya, AC (55) warga Desa Larikan Kec. Doro Kab. Pekalongan diamankan Polisi.
“Pelaku diamankan Polisi pada Selasa (27/06) sekitar pukul 17.00 wib di rumahnya Dukuh Larikan Barat Desa Larikan Kec. Doro Kab. Pekalongan,” ujar Kapolsek Doro Iptu Dul Salim, S.H saat dikonfirmasi.
Dijelaskannya, pelaku sejak awal bulan Maret tahun 2022 bekerja sebagai ojek pribadi antar jemput korban I (58) dari rumahnya di Dukuh Larikan Timur Desa Larikan Kec. Doro menuju kantor.
“Pelaku dalam bekerja ini menggunakan kendaraan Honda Vario yang merupakan milik korban,” tambah Kapolsek.
Seperti hari biasanya, Senin (21/03) pelaku datang ke rumah korban untuk mengantarkan kerja, dan saat itu pula pelaku meminjam BPKB Honda Vario tersebut selama 1 minggu untuk keperluan pribadinya.
“Korban kemudian menyerahkan BPKB tersebut, karena sudah percaya kepada pelaku. Penyerahan ini juga disaksikan oleh SI (42) dan juga ER (75),” ungkap Iptu Dul Salim.
Setelah 1 bulan berlalu, korban menagih BPKB yang telah dipinjam oleh pelaku, namun ternyata BPKB tersebut sudah digadaikan oleh pelaku di salah satu leasing di Kajen Pekalongan.
Menurut Kapolsek Doro, pelaku menggadaikan BPKB tanpa seizin dari pemiliknya.
“BPKB digadai tanpa seizin korban yang merupakan pemiliknya dengan harga gadai sebesar Rp. 4.000.000,- selama 18 bulan, namun angsurannya macet,” ungkapnya.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Doro pada Selasa (27/06) guna diproses lebih lanjut.
Laporan dari korban, kemudian direspon oleh Polsek Doro, dimana Unit Reskrim Polsek Doro segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku yang telah mengakui perbuatannya, kini harus berurusan dengan Polisi.
Pewarta : RIYANTO