Rokan Hilir, Redaksi86.com – Kecamatan Bangko merupakan wilayah teritorial perbatasan dengan negara tetangga dan masuk wilayah pesisir. Kerab wilayah pesisir menjadi surganya para mafia bermain secara ilegal dan masuknya produk ke wilayah Rokan Hilir. Diduga pintu masuk pelabuhan tikus inilah sarang tempat para penyelundup bermain kucing-kucingan dengan Aparat Lenegak Hukum.
Berdasarkan informasi yang beredar dari masyarakat tempatan seperti di Labuhan Tangga, kasus ini sebenarnya sudah lama berlangsung tapi hebatnya tidak pernah ketangkap basah dengan APH..ada apa ?? ujar warga tersebut meminta identitasnya tidak disebutkan.
Maraknya Aktifitas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kepenghuluan Labuhan Tangga, Rohil yang dilakukan secara ilegal, seolah-olah lepas dari pantauan petugas pengawasan Kepabeanan.
Seperti yang diberitakan salah satu media online sebelumnya pernah di publikasikan sampai kini menjadi buah bibir. “Belakangan ini, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terlihat atau terpantau puluhan truk barang itu dengan bebas di pelabuhan Tikus Parit Baru Labuhan Tangga Besar dan serta pelabuhan milik dari Aspal Master Plan (AMP) Pedamaran.
Sehingga, diduga aktiftas mengangkut barang Ilegal bebas tanpa hambatanya di daerah ini masih ada. Artinya daerah Rohil bebas masuknya itu barang ilegal dengan aman bagi oknum penyelundup. Diketahui ini telah berulangkali bongkar muat barang ilegal di lokasi Tikus Parit Baru Labuhan Tangga Besar, dan serta pelabuhan milik AMP Pedamaran. Dikutip dari media sidakkriminal.com, Senin (14/08/2023) lalu.
Bahkan, rokok ilegal tanpa pita cukai ini sudah terlihat bebas beredar dipasaran, warung-warung yang ada dikota Bagansiapiapi untuk diecer atau dijual kepada masyarakat.
Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.
Sanksi hukum ini sangat jelas seperti yang tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, “menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Salah satu masyarakat warga Bagansiapiapi, Minggu (20/08/2023) mengatakan kepada awak media, seperti pemberitaan dari salah satu media online sebelumnya, sangat berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus-kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Bagansiapiapi Kab. Rohil ini agar dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar, kalau penegakan hukum tidak berjalan.
“Kita sangat berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum Rohil agar dapat segera mengatasi dugaan penyeludupan rokok ilegal tanpa cukai di Kepenghuluan Labuhan tangga ini, karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar,” ucapnya.
“Semoga Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kab. Rohil,” tuturnya.
Saat di konfirmasi Dinas Perindag Rohil melalui Kabid Bidang Perdagangan Internasional sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban atau stetmen, meskipun sudah di telfon beberapa kali tidak diangkat dan dikirim via konfirmasi whatsapp terkait siapa saja yang sudah terverifikasi terdaftar izin usaha di Dinas Perindag terkait eksport import yang bermain di area pelabuhan tikus tersebut, sampai berita ini terpublikasikan namun belum ada jawaban.**(Team)