ROHIL, Redaksi86.com – Gelanggang Permainan (Gelper) Judi Tembak Ikan di wilayah Panipahan masih beraktifitas bebas dan kebal hukum, hal ini terpantau oleh awak media, Rabu (06/05/2023) yang berlokasi di Jalan Darma, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kab. Rohil.
Dimana, awak media ini berkunjung di Panipahan, dan melihat satu rumah di Jalan Darma, diduga dijadikan tempat lokasi judi juga ramai dikunjungi para para pecandu judi.
Terkait dengan adanya judi Gelper Tembak Ikan yang masih beraktifitas bebas di Jalan Darma Panipahan, awak media ini meminta tanggapan kepada salah satu tokoh masyarakat Panipahan melalui Via WhatshApp, Rabu (06/05/2023), Ia mengatakan agar masyarakat Panipahan dan awak media ini segera turun ketempat judi Gelper Tembak Ikan ini, untuk bersama-sama melakukan razia dilokasi tersebut.
“Bapak datang aja ke Palika biar kita razia,” ucapnya singkat.
Dihari yang sama, Rabu (06/05/2023) salah satu masyarakat Panipahan yang tak mau disebutkan namanya ini menyebutkan, meminta kepada pihak penegak hukum Polsek Panipahan agar menutup kegiatan tempat lokasi judi tersebut dan menangkap pemiliknya.
Karna lanjutnya, Judi ini selain melanggar UU, judi ini juga bisa membuat orang melakukan tindakan pidana lain seperti mencuri.
“Kami selaku masyarakat Panipahan sangat berharap kepada pihak aparat penegak hukum Polsek Panipahan untuk segera menutup lokasi tempat judi di Jalan Darma tersebut, dan menangkap pemilik judi tersebut,” pintanya.
Terkait adanya aktifitas judi Gelper mesin tembak ikan di Jalan Darma Panipahan yang hingga saat ini masih beraktifitas bebas dan kebal hukum, awak media ini mengkonfirmasi kepada Pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polsek Panipahan melalui Via WhatshApp, Minggu (14/05/2023), saat dikonfirmasi Kapolsek Panipahan tidak menjawab hingga berita ini ditayangkan.**(Tim)