Bagansiapiapi, Redaksi86.com – Kordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan bahwa sebagian besar dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) disalahgunakan oleh oknum pengelola sekolah. Masih menurut JJPI data tersebut dihimpun dari berbagai riset dan dari berbagai laporan yang diterima. Perilaku koruptif memang tidak pernah pandang bulu.
Pada hari Senin (24/7/2023), awak media Redaksi86.com mendapat info dan laporan terkait adanya dugaan praktek bisnis jual beli buku pelajaran sekolah kepada murid atau anak didik sekolah di SDN 008 di Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimbo Melintang.
Terungkapnya dugaan kasus praktek jual beli buku tersebut sudah berlangsung lama. Kasus terbongkarnya skandal modus jual beli buku pelajaran sekolah (LKS) seharusnya tidak perlu terjadi lagi setelah pasca Pemerintah melahirkan program BOS.
Salah satu sekolah yang tertangkap basah masih melakukan praktek bisnis jual beli buku pelajaran untuk siswa didik tersebut salah satunya di SDN 008 di Kecamatan Rimbo Melintang, faktanya masih ada sekolah yang nekat di Rokan Hilir yang bermain-main dengan praktek bisnis jual beli LKS.
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan bahwa sebagian besar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disalah gunakan oleh oknum pengelola sekolah.
Menurutnya JJPI, tidak berlebihan jika oknum sekolah sering dijadikan tempat praktik korupsi dan masih menurut JJPI, data tersebut dihimpun dari berbagai riset dan dari berbagai laporan yang di terima. Perilaku koruptif memang tidak pernah pandang bulu. Pada hari Senen (24/07/2023), awak media Redaksi86.com mendapat info dan laporan terkait adanya dugaan praktek bisnis jual beli buku pelajaran sekolah kepada siswa di sekolah SDN 008 Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimbo Melintang.
Berdasarkan narasumber yang merupakan walimurid, terungkapnya kasus dugaan praktek jual beli buku dimana modus tersebut sulit untuk diungkap karena kasus jual beli LKS ini sudah berlangsung lama akibat beban resiko walimurid yang merasa cemas dan takut jika kita melaporkan kasus tersebut, apalagi sempat mencuat ke permukaan, resiko anak kita di sekolah yang akan menjadi masalah. Akibat ketakutan tersebut inilah yang membuat kasus ini sulit di ungkap,” beber Narasumber.
Bertahun-tahun memilih bungkam dengan kondisi dan rasa yang sama juga di rasakan wali-wali murid yang lain. Masih menurut narasumber wali murid,
disaat sekarang inikan sudah ada dana anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah, mereka juga merasa aneh kenapa sekolah tempat belajar anak-anak kita masih juga ada praktek jual beli buku pelajaran sekolah. Sementara sekolah tersebut setiap tahunnya mendapat kucuran dana BOS.
Akibat bocornya informasi tersebut Redaksi86.com mencoba mengklarifikasi kesalah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) disalah satu Kecamatan agar ada perbandingan justru sama-sama mendapat aliran dana BOS. Aneh bin ajaib di sekolah tersebut justru tidak pernah membebani anak didik siswa untuk membeli buku pelajaran sekolah seperti LKS dll. Bahkan akibat ulah Kepsek tersebut bisnis jual beli buku di lingkungan sekolah tersebut beralasan sekolah mereka sudah mendapatkan kucuran dana anggaran BOS dari pemerintah pusat. Sehingga tidak ada alasan yang bisa dilegalkan, apalagi di cari- cari pembenaran dan pengecualian untuk mencari celah bisnis dari pola jual beli buku ke walimurid.
Berdasarkan hasil konfirmasi kesekolah yang diduga berbisnis jual beli buku ke walimurid di SDN 008 terkait adanya info praktek jual beli buku pelajaran yang dibebankan kepada peserta didik dan membebani walimurid, Kepala Sekolah mengatakan,” terkait LKS, saya hanya melanjutkan dari Kepsek yang lama, karna tidak bisa dianggarkan dari dana BOS,” ujar sang Kepsek SDN 008.
Dapat diduga Kepsek SDN 008 tersebut telah menyalahi aturan dan terjadinya pembangkangan yang mengacu pada lampiran 1 Permendikbud 76/2024 dalam Bab VIII tentang Pengawasan (Kontroling) Pemeriksaan dan Sanksi.
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan atau sekolah, peserta didik dalat dijatuhkan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang, adapun sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk misalkan seperti berikut :
- Sanksi penerapan kepegawaian sesuai UU yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat dan mutasi kerja).
- Penetapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi dana BOS.
Setelah terungkapnya dugaan main serong ala Kepsek tersebut dan setelah mendapat jawaban hasil dari konfirmasi, Redaksi86.com mencoba mengkonfirmasi via whatshapp ke Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir melalui jalur Kabid SD Hendri yang membidangi dana BOS terkait dugaan ditemukannya salah satu sekolah masih bermain praktek jual beli buku pelajaran di sekolah yang sudah mendapat aliran dana operasional sekolah dari pemerintah pusat, Kabid menjawab dengan positif bahkan terkait dengan ini, nanti kami akan telfon Kepseknya atas laporan dari informasi media. Sementara untuk konfirmasi terkait bisa dibantu untuk SDN 008 Teluk Pulau Kec Rimbo Melintang. Berapa sekolah tersebut menerima dapat bantuan suntikan dari dana BOS dari tahun selama Kepsek tersebut menjabat **(Rudy Hartono).