Gunakan Pukat Harimau, Kapal Nelayan Perusak Habitat Laut di Tangkap di Perairan Rokan Hilir

Bagansiapiapi (Rohil), Redaksi86.comBerkat kerjasama Kapal patroli bantuan dari pemerintah pusat yang berpatroli di perairan dengan gebrakan luar biasa Kapal nelayan luar dari Propinsi Riau tertangkap basah menggunakan alat jaring Pukat Harimau (Trawl). Dampak yang dilakukan nelayan Sei Apung tersebut bisa merusak habitat laut, unik dan anehnya para pelaku nelayan dari luar Provinsi Riau tidak pernah jera dan kapok, meskipun sudah sering tertangkap diperaiaran Sinaboy dan Pulau Jemur pada Kamis,(9/11/2023).

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau melalui Kepala UPT PSDKP wilayah 3 Hermanto,S.PI membenarkan adanya kapal nelayan yang tertangkap basah, nelayan asal Sumatra Utara beroperasi di wilayah Provinsi Riau menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah, dimana tempat kejadian perkara penangkapan (TKP) berada di antara perairan Sinaboy dan Pulau Jemur.

Menurut kepala pimpinan UPTD PSDKP wilayah 3 Hermanto SPI yang dikenal tegas dan selalu konsisten dalam memberantas para pelanggar diperairan Rokan Hilir tersebut dan mengawasi wilayah sudah menjadi tanggung jawab sebagai abdi negara,” ujarnya saat dikonfirmasi.

“Masih menurut Hermanto S.Pi, para pelaku nelayan saudara Faisal Hadri berumur 38 tahun yang berasal dari daerah Provinsi Sumatera Utara Sei Apung Tanjung Balai Asahan,” terangnya.

Pelaku pelanggaran tersebut diamankan beserta kapal yang dinakhodainya di adhock ke pelabuhan perikanan Dumai untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh pihak yang berwajib sesuai undang-undang yang berlaku.

Sementara dalam proses terjadinya penangkapan Kapal KM Rezeki Baru 1 Gt.30 tepatnya sekitar pukul 13.05 wib pada tanggal 5 November 2023 lalu.

Terkait kasus pelanggaran pelaku nelayan tersebut. Tim penyidik PSDKP Provinsi Riau masih melakukan pemeriksaan secara Intersif dan memeriksa para saksi serta mengumpulkan bahan untuk keterangan. Tim Penyidik harus memeriksa surat izin atau legalitas kapal-kapal tersebut sebagai petunjuk.

“Tambahnya lagi, dalam tahap pemeriksaan struktur dan alat bantu pukat yang di gunakan oleh pelaku sebagai barang bukti otentik,” terangnya.

Kepala UPT Hermanto,S.Pi menegaskan akan konsisten dalam langkah memberantas para Nelayan yang mencuri diperairan Provinsi Riau.

Hermanto menegaskan bahwa akan berkordinasi dan bersinergi dengan KKP RI melalui stasiun Pdlsdkp Belawan selaku pembina dalam hal kontrol dan pengawasan serta penegakan hukum tindak pidana Perikanan.

Demikian disampaikan Hermanto S.Pi sebagai penanggung jawab dan Pimpinan UPT psdkp wilayah 3 DKP Provinsi Riau untuk saat ini berstatus penyidik.**(Rudy)

Pos terkait