Mandailing Natal, Redaksi86.com – Temuan BPK tersebut tertuang dalam hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, dilangsir dari LKPD LHP BPK RI bahwa “Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 35 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 3.437.305.916,00 Pada LRA TA 2021. Pemkab. Mandailing Natal menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 406.293.240.492,00 dengan realisasi sebesar Rp 376.112.531.519,00 atau 92,57% dari anggaran.
Lebih lanjut dijelaskan di LHP BPK RI “Realisasi tersebut diantaranya, diantaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp 50.249.722.784,00.
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA 2021 Nomor 79/LHP/XVIII.MDN/12/2021 tanggal 27 Desember 2021 mengungkapkan temuan pemeriksaan berupa pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada dua OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 916.696.440,00.
Pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah melebihi Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp 3.151.755.000,00. Besaran biaya perjalanan dinas dalam daerah di Pemkab. Mandailing Natal pada tahun 2021 mengikuti Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang Biaya Umum.
Berdasarkan Perbup tersebut diketahui bahwa besaran uang harian perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten Mandailing Natal tidak diberikan dengan nilai yang sama. Sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 diatur bahwa batas maksimal untuk uang harian yang diberikan untuk perjalanan dinas dalam daerah di wilayah Sumatera Utara adalah sebesar Rp 150.000,00 dan merupakan batas tertinggi uang harian untuk perjalanan dinas
dalam daerah.
Ungkap di LKPD LHP BPK RI bahwa “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah pada 34 SKPD, diketahui terdapat uang harian yang melebihi standar batas diantara 34 SKPD tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal (Sumber LKPD LHP BPK RI TA 2021 terbit 2022)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal melalui via whatsApp nya Sabtu tanggal 15 Juli 2023 dengan nomor 085361188xxx saat di konfirmasi terkait uang harian perjalanan dinas dalam daerah yang melebihi, ia menjawab melalui pesan singkat “maaf bapak masalah ini bapa tanya dulu ke Inspektorat Madina” ujarnya dalam pesan whatsApp.
Kemudian dibalas kembali oleh taem “hasil LHP BPK kan sudah ada pak, “mana lebih tinggi (dalam arti- jabatan/wewenang) Inspektorat dan BPK, namun Kadis Dukcapil Kab. Madina tidak menjawab kembali sampai berita ini diterbitkan.
Tak sampai disitu, kemudian salah satu taem media group menemui Kadis Dukcapil Kab. Madina di kantornya tanggal 24 Juli 2023, ia menyampaikan bahwa jika terkait temuan BPK pada dana perjalanan dinas tersebut sudah di kembalikan ke Kas Daerah. Untuk lebih jelasnya silahkan ditanya ke Inspektorat,” ujarnya.
Selain adanya temuan LHP BPK RI dalam Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan, disinyalir dan diduga di Disdukcapil Kabupaten Madina jadi sarang agen-agen calo pembuatan Kartu Kelurga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hal ini terungkap saat salah satu Taem Gabungan Media Cyber Nasional berkunjung ke daerah Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal. Narasumber yang tidak mau dicantumkan nama/identitasnya karena takut, 2 warga tersebut berinisial SA & F mengeluhkan susahnya dalam pengurusan pembuatan KK & KTP, sementara kami sangat jauh dari kantor Disdukcapil Kab. Madina dan terpaksa kami melalui calo agar bisa cepat prosesnya dan memberikan sejumlah uang dan hal seperti itu sudah bukan rahasia umum lagi pak.” pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPD Repelita (Relawan Pejuang Lintas Kecamatan) Provinsi Sumut, meminta pihak Kejari Madina menjadikan LHP BPK TA 2021 Pemkab Madina sebagai petunjuk untuk segera melakukan serangkaian penyelidikan atas temuan-temuan di 34 OPD Pemkab Madina, terkhusus OPD Disdukcapil Kabupaten Madina.
“Tehadap temuan LHP BPK TA 2021 di Kabupaten Madina ini, Kejari Madina tentu sudah dapat jadikan dasar penyelidikan, KKN harus kita bersama memeranginya,” cetus Ketua DPD Repelita Sumut.
Dan sebaiknya Bupati Madina mengevaluasi kinerja Kadis Dukcapil Madina, karena seorang Kepala Dinas itu jangan sombong dan sok jika ada jabatan. Kami akan segera menggelar aksi di Kajati Sumut dan melaporkan Dinas Dukcapil Kab. Madina.” tegas aktivis muda tersebut.**
Laporan : Team Gabungan Media Cyber Nasional