FOTO: Ikrar Setiawan Akasse SH, Wakil Koordinator JPPR Kota Gorontalo
Gorontalo, Redaksi86.com – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti dugaan keterlibatan oknum ketua RT yang berada disalah satu kelurahan kecamatan Hulonthalangi, kota Gorontalo, yang diduga menjadi pengurus partai politik.
Hal ini disampaikan Ikrar Setiawan Akasse,SH kepada media yang juga sebagai Wakil Koordinator JPPR kota Gorontalo, Rabu (28/12/2022).
Sangat menyayangkan adanya oknum ketua RT yang terlibat langsung sebagai pengurus salah satu anggota partai politik peserta pemilu.
“Memang didalam UU Pemilu tidak secara langsung menyebutkan larangan tentang anggota RT/RW, akan tetapi pada peraturan lainnya mengatur hal itu,” tegas Ikrar.
Dalam Peranturan Menteri dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), ada larangan bahwa RT/RW sebagai bagian dari LKD tidak bisa berafiliasi kepada partai politik.
Selain hal itu, Lanjut Ikrar ada juga peraturan Walikota Gorontalo nomor 30 tahun 2018 tentang RT/RW yang ada di kota Gorontalo.
” Pada pasal 9 ayat (1) huruf k bahwa pengurus RT/RW tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota/pengurus salah satu parpol,” ucap Ikrar.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu kota Gorontalo telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan oknum ketua RT yang menjadi pengurus partai politik.
Hingga saat ini masalah tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Bawaslu Kota Gorontalo.
” Tinggal kita tunggu bagaimana penanganan terkait oknum RT/RW yang diduga sebagai pengurus Parta Politik, Dan kami akan mengawalnya sampai tuntas persoalan ini,” tutupnya.**(arlan)