KAMPAR, Redaksi86.com – Pelaku PU (22) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Kampar terakait peredaran Narkoba dengan berat bruto 24,76 gram, Selasa (20/2/2024) sekira pukul 12.07 WIB.
Pelaku di tangkap di Dusun IV RT.003 RW.001, Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar. “Kita mendapat informasi bahwa ada pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba di TKP. Kemudian kita langsung melacak keberadaan pelaku dan ternyata benar,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar AKP Rekmusnita.
Setelah itu, yang dicurigai pelaku yang melewati TKP dengan mengendarai sepeda motor merek Kawasaki KLX Tanpa Nopol Warna hitam putih dan pada saat diberhentikan laki -laki.
” Pelaku saat itu sedang membawa tas Ransel merek shinsa warna coklat hitam dan tas sandang merek Carboni warna coklat dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam tas Ransel merek shinsa warna coklat hitam ditemukan kotak power bank merek rexi yang didalamnya terdapat 30 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal, sebal plastik bening, Handphone, power bank merek Rexi warna hijau, Uang 430 ribu, buku Tabungan BRI Sri Yanto, kartu ATM BRI, 2 bungkus kotak rokok, 5 lembar kartu phonsel dan didalam tas sandang merek Carboni warna coklat ditemukan bungkus besar plastik bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek.
Pelaku langsung kita introgasi, mengakui bahwa 30 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dan satu bungkus besar plastik bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis shabu merupakan miliknya. “Pelaku peroleh dengan cara membelinya dari seorang laki laki tidak dia kenal di Jl. Pangeran Hidayat pekanbaru,” Ujar Kapolsek.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia di Jl. Simpang Gelombang – Petapahan Km 40 Desa Gading Sari Kecamatan Tapung.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.**(red)