KUANSING, Redaksi86.com – Terkait pemberitaan salah satu media online yang mengatakan Plt Bupati Kuansing “legalkan 500 hektare Kebun Sawit dikawasan hutan lindung” Plt Bupati Kuantan Singingi Berikan penjelasan.
Kebun Pemda Kuansing yang terletak di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi ini menghabiskan dana APBD Kuansing sebesar 16 miliar dan sampai saat ini belum pernah masuk Ke PAD Kuansing.
Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby saat dikonfirmasi Media ini Sabtu, (09/07/2022), angkat bicara bahwa kebun Pemda yang luasnya 500 hektare itu sedang dalam proses Pengajuan Undang Undang Cipta Kerja dengan skema keterlanjuran yang diberikan ruang izin pemanfaatan kawasan hutan satu daur.
Untuk diketahui Berdasarkan Hukum Penyelesaian Sawit dalam kawasan hutan diatur oleh:
1. Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 110 A dan pasal 110 B.
2.PP 24 tahun 2021 tentang tata cara penanganan sanksi Administratif dan tata cara penerimaan negara yang bukan pajak berasal dari denda Administratif dibidang kehutanan.
3.PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggara kehutanan serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja yang memerankan bahwa :
1. Setiap orang melakukan kegiatan usaha yang telah dibangun dan memiliki perizinan didalam kawasan sebelum berlakunya Undang-undang ini yang belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak Undang-undang ini berlaku,jika telah lewat 3 tahun tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pelaku di kenai sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif dan /atau pencabutan perizinan berusaha. Tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diatur dalam peraturan Pemerintah,
Ditambahkan, Plt Bupati Kuansing sejak di bangun kebun Pemda selama 15 tahun dengan uang APBD Kuansing sebanyak lebih kurang 16 milyar itu sampai saat ini belum masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuansing.
” Selama 15 tahun Kebun Pemda dibangun belum ada masuk sedikitpun Ke PAD Kuansing, selama ini pengelola kebun sawit Pemda di kuasai oleh Pengelola gelap,” jelas Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Sambung, Suhardiman Amby ia akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kuansing terkait pengelolaan kebun pemda itu. Karena selama 15 tahun ini tidak pernah mengatahui aliran dana hasil kebun pemda.
” Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Kuansing terkait aliran dana kebun pemda kepada siapa saja mengalirnya dana hasil kebun pemda ini,” ungkap Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Terakhir Plt Bupati Kuansing menyampaikan bahwaa Kebun itu masih terdaftar resmi sebagai Aset Pemda, jadi pernyataan Abriman itu ibarat Manopuok air didulang, Dan saya sebagai Plt Bupati Kuansing bersedia pasang badan untuk selamatkan aset dan selamatkan kerugian negara.
” Kami berupaya akan menyelamatkan kebun Pemda dan mengajak kepada seluruh unsur untuk membongkar yang menghabiskan uang negara 16 milyar lebih ini, dan siapa yang menikmati hasil kebun Pemda selama 15 tahun kita akan Bongkar sampai akar akarnya,” tegas Plt bupati Kuansing Drs Suhrdiman Amby.**(Yose)