TAPUNG HULU, Redaksi86.com – PT. Riau Kampar Sahabat Sejati (RKSS) sampai hari ini masih beroperasi di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung hulu Kabupaten Kampar, dan belum adanya pencabutan izin beroperasi dari pihak Pemda Kampar, sedangkan kita ketahui perusahaan tersebut diduga banyak mengalami cacat hukum.
Salah satu contoh permasalahan dari Pabrik Kelapa Sawit (RKSS) belum memiliki kebun untuk bahan baku PKS itu sendiri, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memiliki kewajiban bahan baku 20% dari kebun sendiri sehingga beberapa ketentuan dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 harus disesuaikan.
Pengaturan tentang kewajiban bahan baku 20% dari kebun sendiri dalam Pasal 45 Ayat (2) huruf b UU Perkebunan, Permentan Nomor 29 Tahun 2016 dan Permentan Nomor 21 Tahun 2017 menunjukkan bahwa pabrik pengolahan hasil perkebunan, termasuk pabrik kelapa sawit, dalam melakukan kegiatan usaha harus mempunyai kebun sendiri untuk memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan.
Selain itu PT. RKSS ini belum merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) kemasyarakat yang berada di Desa Sukaramai, padahal dijalan menuju perusahaan tersebut dapat kita temui kerusakan jalan yang parah akibat banyaknya mobil perusahaan yang mengangkut tandan buah segar.
Muhammad Yandra Ansari Selaku Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya meminta kepada DPRD Kampar Komisi III untuk mengawasi dan mengevaluasi terkait izin dari perusahaan yang melanggar peraturan sudah ditetapkan.
Kekecewaan yang sangat mendalam juga di sampaikan Muhammad Yandra kepada Pihak Pemda Kampar yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar terkait masalah ini belum juga direspon dengan baik padahal menyangkut kesejahteraan masyarakat.
Muhammad Yandra juga menyampaikan jika kalau pihak Pemda tidak juga menindaklanjuti kasus yang terjadi di Sukaramai ini maka dari mahasiswa Tapung Raya akan melakukan audiensi dengan DPRD Komisi III Kabupaten Kampar dengan memanggil pihak perusahaan (RKSS).**
Editor : Redaksi
Sumber Rilis Resmi IPMTR