Tapung, Redaksi86.com – Anggota DPRD Provinsi Riau Ir H Sahidin melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelengaraan Kesehatan, kegiatan Sosper ini diadakan di Aula Desa Kijang Rejo, Senin (28/02/2022).
Disampaikan Ir.H.Sahidin, kegiatan Sosper ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang Kesehatan.
“Jadi, kita perlu memberikan pemahaman akan kesadaran kepada masyarakat berkaitan dengan kesehatan daerah,” ujarnya.
Kesehatan yang dimaksud kata H.Sahidin, meliputi Kesehatan keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi .
“Dengan adanya Sosper ini masyarakat dapat lebih memahami bagaimana cara mencegah, menghindari atau mengurangi resiko dari dampak buruk akibat penyakit menular.”Harap Sekretaris DPW PAN Prov. Riau.
Apalagi ada ketentuan sanksi administratif bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, sanksi administratif yang di maksud berupa :
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Sanksi sosial
d. Denda administratif.
Dengan Sosper ini semoga masyarakat tahu tentang bahaya kesehatan dan sanksi pelanggar protokol kesehatan”Beber Politikus PAN ini.
Dijelaskan Sahidin, dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah di sebutkan dalam Pelaksanaan Desentralisasi, daerah melakukan penataan guna untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan indeks pembangunan manusia dengan peningkatan kesehatan, pendidikan dan pendapatan masyarakat, sebab penyakit tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau ini berharap, Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Provinsi Riau bisa dipahami oleh masyarakat Riau secara menyeluruh tak terkecuali bagi masyarakat Kijang Rejo Kec. Tapung.
“Tugas kami sebagai Lembaga Legislatif memiliki kewenangan produk hukum, Jangan sampai regulasi yang sudah dihasilkan tapi tidak dipahami bahkan tidak diketahui masyarakat,”Pungkasnya.**(Rudi Candra)