BANGKINANG,(Redaksi86.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menyegel warung remang-remang yang berada di SP3, Desa Bukitpayung, Kecamatan Bangkinang.
Keberadaan cafe remang- remang yang tidak mengantongi izin ini telah meresahkan warga. Pasalnya, warung yang jadi tempat mangkal favorit para lelaki hidung belang ini diduga melaksanakan perbuatan tidak sesuai adat istiadat dan bertentangan dengan agama. Aktivitas mereka ini juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 tentang bangunan gedung serta Perda Tahun 2017 No 8 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Warga yang melaporkan keberadaan warung remang-remang ini mengaku resah dengan keberadaan warung yang juga diduga tempat esek-esek tersebut.
“Apa salah kita sebagai masyarakat Bangkinang melaporkan aktivitas seperti ini? Aktivitas warung seperti ini sangat meresahkan warga,” ungkap dia.
Apalagi menurut dia, selain menyediakan karoke dengan panduan biduan yang diminati pria hidung belang, tempat ini juga ia duga menjual minuman beralkohol.
“Apalagi di cafe remang-remang tersebut diduga menjual minuman keras, ditambah di sini dipekerjakan pula oleh pemilik cafe cewe-cewe,” ungkap dia.
Soal penyegelan ini, Kepala Satpol PP, menegaskan akan memproses pemilik warung bila kembali nekat beroperasi.
“Jika sudah diberikan segel, apabila kembali melaksanakan kegiatan akan diproses sesuai tahapan penegakan Perda oleh penyidik pegawai negeri sipil di Satpol PP,” jelasnya.
Nurbit meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada pihaknya bila di lingkungan sekitar ada aktivitas warung remang-remang.
“Kami mengharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika ada kegiatan pekat yang dilakukan oleh orang atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” pintanya.**(M.Sanusi)