Polda Metro Jaya meningkatkan status Jerinx SID di kasus pengancaman ke Adam Deni. Jerinx kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dadi hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada detikcom, Sabtu (7/8/2021).
Gelar perkara penentuan tersangka itu dilakukan pada Jumat (6/8) sore. Hasilnya, penyidik menyimpulkan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka. Pemeriksaan itu akan dilakukan di Jakarta pekan depan.
Awal Mula Jerinx Dipolisikan
Jerinx dilaporkan oleh selebgram Adam Deni. Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini menyampaikan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni.
Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.(detik)