TALUK KUANTAN, Redaksi86.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) tidak main-main dalam pendampingan pembangunan proyek pihak Pemerintah Daerah. Selasa 04 Januari 2022 ini, pihak Kejaksaan bersama pihak Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) mengecek sejumlah proyek pembangunan fasilitas olahraga.
Proyek yang ditinjau meliputi renovasi fasilitas lapangan limuno Taluk Kuantan, Venue cabang olah raga dayung Kebun Nopi, Stadion utama sport centre, Gor A dan B, dan Lapangan Tenis. Dalam pengecekan yang dipimpin langsung oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH didampingi Kasi Datun Billie C Sitompul,SH.,MH dan Kasi Intelijen Rinaldy Ardiansyah,SH.,MH langsung menemui konsultan proyek dibeberapa lokasi pembangunan.
Sementara Kepala Dinas Disdikpora Masrul Kasmi dan Kabid Sarana dan Prasarana Yusrizal Zuhri turut mendampingi Tim Kejaksaan dalam pengecekan proyek itu juga ikut memberikan masukan terhadap pihak konsultan dan pekerja proyek yang ditinjau tersebut.
”Intinya jangan ada proyek pendampingan Kejaksaan ini yang progres pengerjaannya asal-asalan. Fasilitas ini untuk persiapan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) jadi jangan ada yang tidak selesai, nama Kuansing sendiri yang malu nanti,” ujar Hadiman dihadapan konsultan dan pihak Disdikpora dihalaman Sport Center.
Kepada sejumlah media yang ikut hadir dalam pengecekan proyek itu, Hadiman mengaku, dari 6 pekerjaan proyek itu rata-rata pengerjaan mencapai diatas 60 persen. Oleh sebabnya di kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kedepan.
Karena adanya kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari ini, pihak Kejari Kuansing meminta agar pihak terkait untuk melaporkan progres pengerjaan setiap minggunya. Pihak Kejari melakukan itu bertujuan untuk pembuktian laporan tertulis antara pihak rekanan dan konsultan dengan KPA dan PPK. Sebab, sebagai pihak pendamping, Kejaksaan tidak mau ikut kecolongan dengan mengandalkan laporan saja, untuk itu perlu dilakukan pengecekan langsung untuk melihat hasil sebenarnya, kata Hadiman yang baru saja dinobatkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai Kajari terbaik harapan II Se-Indonesia dan juga dinobatkan oleh Kajati Riau Dr. Djaja Subagja sebagai Kajari Terbaik I Se-Prov Riau dalam penanganan perkara tipikor.
Lebih lanjut Hadiman menegaskan jika 50 hari ke depan ditemukan juga pekerjaan asal jadi dan tidak sesuai dengan kontrak, maka semua pihak terkait, akan diperiksa dan apabila sudah terlanjur dibayarkan ternyata pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi teknis maka itu dihitung sebagai kerugian negara.
”Kalau tak selesai dalam 50 hari nanti semua yang terkait akan kita periksa. Kalau sudah dibayarkan duluan namun setelah dicek tidak sesuai dengan spesifikasi akan kita hitung sebagai kerugian negara,” pungkas Hadiman dihadapan semua pihak yang hadir di Sport Center itu.
Tidak hanya itu, dihadapan konsultan dan pihak Disdikpora, Hadiman juga mengingatkan, pihaknya tidak akan mentolelir pihak perusahaan yang melakukan peminjaman bendera. Sebab, perbuatan itu yang membuat proyek pembangunan asal jadi, karena uang sudah dipotong duluan oleh yang memenangkan proyek. Sementara pihak yang mengerjakan proyek yang sudah meminjam bendera kepada pihak yang memenangkan proyek sudah harus keluar uang dan pada akhirnya harus berfikir mencari keuntungan lain dari material.
”Saya ingatkan betul. Jangan terjadi seperti yang sudah-sudah. Kasus yang membuat Aries Susanto dan kawan-kawan terjerat hukum itu akibat masalah pinjam bendera. Jadi saya minta hati-hati saja kalau berani coba-coba pinjam bendera dan pekerjaan asal jadi pasti kami proses,”pungkasnya.**(red)