Madina (Sumut), Redaksi86.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya memusnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Disaksikan langsung oleh Kajari Madina, Novan Hadian SH MH, acara pemusnahan Barang Bukti Perkara dilakukan dihalaman Kajari Kab. Madina pada hari Selasa tanggal 07- Maret – 2023 sekira pukul 09.00 Wib pagi.
Saat dikomfirmasi, Kasi Intel Kajari Madina melalui pesan WhatshApp merenangkan memang setiap sekali enam bulan, Barang Bukti Perkara ini pasti dimusnahkan.
BB Perkara yang sudah beketetapan hukum, tetap dirampas untuk dimusnahkan periode Agustus 2022 – Februari 2023, adapun jenis barang rampasan sebagai berikut :
- Barang Bukti Narkotika : 62 (enam puluh dua perkara) dengan rincian :
- Narkotika jenis Ganja ; 30 (tiga puluh ball) atau 39.935 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh lima) gram.
- Narkotika jenis sabu ; 162,31 (seratus enam puluh dua koma tiga puluh satu) gram.
- Barang Bukti Oharda 4 perkara.
- Barang Bukti Kamnegtibum/tepul : 16 perkara.
Menurut pantauan media ditempat pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, tidak ada terkendala dan sesuai komfirmasi awak media ke Kasi Intel, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai prosedurnya, tujuannya pemusnahan BB ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” tutupnya.**(ABL)