OKU TIMUR (Sum-sel), Redaksi86.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKU Timur Andri Juliansyah,S,Kom,SH,MM,MH,melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB), 28 perkara nàrkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam pemusnahan BB ini, sebanyak 62,55 gram shàbu dan 8,45 gram pil ekstasi langsung dìblender dìcampur dengan detergen.
Kegiatan pemusnahan BB ini dìsaksikan Kapolres OKU Timur dìwakili Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz SE dan Kasat Reskrim AKP Hamsal.
Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Hendri Agustian SH M.Hum, Kepala Lapas Kelas IIB Martapura dìwakili Fahriyuddin Jusep dan beberapa OPD Pemkab OKU Timur.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung dì halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur, Senin (20/3/2023).
Selain perkara narkobà, Kajari dan tamu undangan juga memusnahkan BB perkara keamanan dan ketertiban sebanyak 9 perkara.
Kemudian, perkara orang dan harta benda sebanyak 8 perkara, dengan barang bukti berupa pakaian sebanyak 20 helai.
BB lain berupa Pisàu sebanyak 3 bilah, krim pemutih sebanyak 353 buah, lip glos 53 buah dan sabun muka sebanyak 23 buah.
Menurut Kajari Andri Juliansyah, pemusnahan BB tersebut merupakan amanah Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 pasal 46 ayat 2.
Dìmana berdasarkan hukum pidana, apabila perkara sudah dìputus maka benda yang dìkenakan penyitaan wajib dìkembalikan kepada orang atau mereka dalam putusan tersebut.
Selain itu, dalam KUHAP dijelaskan, barang bukti berupa benda yang berhubungan dengan kejahatan, dapat dìkategorikan sebagai objek delik melakukan tindak kejahatan.
“Jadi BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) harus dì musnahkan,” ungkap Kajari.
Kecuali jika menurut putusan hakim tambah Kajari, benda itu dìrampas untuk negara serta dapat dìpergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka tidak dìmusnahkan.
Kajari juga menjelaskan, barang bukti yang dìmusnahkan biasanya berupa benda yang membahayakan orang lain.
Hal ini sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana dìatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021, atas perubahan undang- undang nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan yakni, sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dari ketentuan tersebut, bahwa Kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah dìputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),” tutupnya.**(Novri)