Kampar, Redaksi86.com ~ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, memanggil langsung Abu Nazar SHI, perihal adanya pemberitaan tentang “Insiden Bupati Catur Hina Penyuluh Agama di Kampar” yang terbit pada hari rabu pukul 20.38 WIB. Hal ini disampaikanya pada hari Jum’at sore, (12/11/2021), diruang kerjanya.
Alfian menjelaskan, Pemanggilan ini kita lakukan berdasarkan surat yang telah kita keluarkan pada hari kamis kemaren, tanggal 11 November 2021, Nomor Surat : B-3614 Kk.04.4/5/BA.01/11/2021.
Surat pemanggilan tersebut kita tujukan kepada saudara Abu Nazar. Isi dari surat tersebut memanggil Abu Nazar pada hari ini Jum’at tanggal 12 November 2021, pukul 15.30 WIB, tempat diruang Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, dengan agenda Klarifikasi/ pembinaan. Namun sayang, Abu Nazar tidak bisa hadir karena beliau berada di Pasir Pengaraian.
Dalam pemberitaan tersebut Kakan Kemenag Kampar sangat menyayangkan sikap Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FK-PAI) Abu Nazar yang telah membuat pernyataan yang mengatakan Bupati Menghina Penyuluh Agama.
“Setau saya Pak Bupati memang sedang ada acara Virtual dengan Bapak Gubernur Riau dan Polda waktu itu, namun ketidak hadiran Bupati pada acara tersebut tak perlu di plintir, karena itu juga sipatnya undangan.tak perlu tersinggung apalagi sakit hati, cukuplah memaknai dan mengambil hikmah dari apa yang terjadi” ungkap Alfian.
Alfian juga menghimbau kepada seluruh jajaran, tidak hanya penyuluh Agama, Agar semuanya memberikan contoh dan suri tauladan yang baik kepada masyarakat dan berkata lemah lembut dalam melayani.
Di singgung masalah partai menurut Alfian tidak ada interpensi dari partai dalam hal apapun di Kemenag, pungkas Alfian.**(M.Sanusi)