BANGKINANG, Redaksi86.com – Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba jenis sabu-sabu, pelaku di ringkus saat berada di dalam Kamarnya pada Senin(13/6/22) sekira pukul 15.30 WIB.
Pelaku adalah NE alias E (37) warga Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang, pelaku di tangkap di jalan Teratak Desa Pasir sialang Kecamatan Bangkinang.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 9 (sembilan) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening yang dibalut dengan tissue (Bruto 22.56 Gram), 3 (tiga) ball Plastik Bening, Sendok Shabu, 3 (tiga) timbangan digital, Korek Api/Mancis, Bong, dompet kecil warna putih, Baju Kemeja warna Putih, BH warna Hitam, handphone merk Oppo warna Silver dan Uang tunai sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Penangkapan ini berawal Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di LK Teratak Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku NE alias E bersama seorang wanita bernama An didalam kamar rumahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di dampingi aparat Desa setempat ditemukan 9 (sembilan) paket diduga Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pasal114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dari pengakuan pelaku ia dapat barang haram teraebut dari pelaku AR yang kini jadi DPO kita,”tandas Kasat.**(red)