Kantongi Shabu-shabu, Warga Desa Kampung Panjang di Ringkus Satnarkoba Polres Kampar

Foto : Pelaku AU (40) bersama Barang Bukti Narkoba jenis shabu saat sudah diamankan Satresnarkoba Polres Kampar, Minggu (11/02/2023)

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

KAMPAR UTARA, Redaksi86.com – Jajaran Polres Kampar berhasil mengamankan diduga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu, lima paket shabu-shabu berhasil diamankan di kantong celana pelaku.

Pelaku adalah UA (40) warga Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar. Pelaku di tangkap di Jalan Akuari Dusun IV Balai Jering, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, pada Selasa (7/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan 5 paket narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 27.13 Gram), Handphone Merk Oppo Warna hitam, timbangan digital, 2 ball plastik klip putih bening, kotak rokok Dunhil warna putih, botol plasti warna putih, sendok sabu dari pipet warna putih, sepeda motor Suzuki Shogun dan uang hasil penjualan Rp 400 ribu.

Awal muka penangkapan ini saat Tim Satnarkoba Polres Kampar mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Jalau sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu-shabu.

Mendapat laporan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah keberadaan pelaku. Tanpa pikir panjang Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menangkap pelaku di Jalan Akuari Dusun IV Balai Jering, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan kedalam kotak rokok Merk Dunhill warna putih dan ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri bagian belakang.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini.

“Pelaku saat kita introgasi mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari AD yang saat ini sudah DPO Satnarkoba Polres Kampar,” jelas Kasat.

Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

” Jadi kita berharap untuk jangan main-main lagi dengan narkoba apalagi menggunakannya. Karna akan berujung di balik jeruji besi,” tegasnya.**(red)

Pos terkait