KAMPAR, Redaksi86.com – Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu orang personel atas nama Bripda Romi Novinrian yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan telah diputus PTDH dalam sidang Kode Etik Kepolisian.
Upacara PTDH ini digelar pada Rabu pagi (07/08/2024) sekira pukul 07.30 wib di lapangan upacara Mapolres Kampar, dihadiri Pejabat Utama dan Perwira Polres Kampar, serta segenap personel Polri dan ASN Polres Kampar.
Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Riau tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri di Lingkungan Polda Riau, pada tahun 2024 adalah Bripda Romi Novinrian anggota Polres Kampar.
Personil yang akan di PTDH tidak dapat dihadirkan, dan dilakukan dengan memberikan tanda silang (X) pada foto personel yang akan di PTDH oleh Kapolres Kampar.
Hari ini kita melaksanakan Upacara PTDH terhadap satu personel atas nama Bripda Romi Novinrian, cukup ini yang terakhir dan mari kita semua menjadi polisi yang baik,” ujar Kapolres Kampar dalam amanatnya.
Dari putusan sidang kode etik kepolisian tersebut, kemudian telah direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan, hingga akhirnya keluar surat keputusan Kapolda Riau tentang pemecatannya
Pemecatan ini juga sebagai wujud ketegasan Pimpinan terhadap anggota Polri yang nakal dan tidak mau dibina, diharapkan hal ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” harap Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan semua personel untuk menjaga marwah dan seragam Polri, PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan namun menjadi pembelajaran bagi agar kedepan tidak terjadi lagi.
Selain itu, PTDH juga sebagai bentuk punishment terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik, dan bagi personel yang berprestasi juga akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan dari Pimpinan atas kinerja anggota,” pungkas Kapolres.(Rudi C/Rls)