Jambi,redaksi86.com – Kamis 4 Januari 2024, Hadir dalam acara pemusnahan Barang Bukti tersebut diatas Bupati Kab. Tanjung Jabung Timur H. Romi Haryanto, SE, Ketua DPRD Mahruf, SE, Kalapas Tanjab Timur, Kepala Pol PP, Perwakilan PN, Jaksa dan BNNK.Sebagaimana sambutan Waka Polres Tanjab Timur saat membuka pemusnahan Barang Bukti menjelaskan, bahwasanya Kepolisian Resor Tanjab Timur telah berhasil mengungkap kasus penyalahguanaan Narkotika Jenis Sabu seberat keseluruhan 3,407,26 gram dan berat netto 3,310,96 gram dengan tersangka MN.
Waka juga menjelaskan bahwasanya Polres Tanjab Timur berkomitmen akan memberatas segala bentuk Narkotika yang beredar di Wilayah Hukum Polres Tanjab Timur, tegasnya.
Sebelum pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti, Bupati Kab. Tanjung Jabung Timur menyempatkan diri memberikan Piagam Penghargaan kepada Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur IPTU Rachmat Hidayat, STrK dan KBO Satnarkoba IPDA Ricky Wahyu Ramadhan, STrK atas keberhasilannya telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kab. Tanjab Timur. Bupati juga menjelaskan dihadapan Forkompimda dan Media Masa Kab. Tanjab Timur, mengucapkan Selamat dan Terimakasih Kepada Kapolres Tanjab Timur beserta Jajarannya yang telah menciptakan Kab. Tanjab Timur dalam keadaan aman dan kondusif khususnya Pemberantasan Ungkapnya,, **(A,R,siregar/rilis)