Batam, Redaksi86.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi menggelar konferensi pers penindakan atau penegakan hukum kegiatan cipta kondisi antisipasi balap liar dan knalpot brong di wilayah kota batam Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (16/07/2024).
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, S.I.K, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi mengatakan bahwa kegiatan cipta kondisi yang di laksanakan pada malam minggu pada tanggal 13 Juli 2024.
Kegiatan ini di laksanakan berkaitan dengan Operasi Patuh yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan, mulai dari tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024 yang serentak diseluruh Indonesia.
Sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas.
Dengan maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di jalan raya, sehingga membuat masyarakat resah dan terganggu atas kebisingan knalpot tersebut.
Kemudian Polresta Barelang melaksanakan operasi penindakan balap liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pada hari Sabtu 13 Juli 2024 bagi pelanggar diberikan tindakan berupa E-tilang / ETLE untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang.
Dari hasil penertiban tersebut didapati 40 Unit kendaraan Roda dua yang digunakan balap liar dan juga knalpot brong, di tambah 20 knalpot brong yang juga di lakukan penindakan sebelumnya, sehingga total knalpot brong yang di amankan sebanyak 60 unit.
Dengan dasar hukum pasal 285 (1) Junto 106 (3) UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan persyaratan teknis layak jalan (Knalpot Brong) Kemudian pelanggar tersebut di berikan tindakan berupa surat tilang dan untuk barang bukti di amankan di Mapolresta Barelang.
Kemudian Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi memotong Knalpot tersebut dengan gerinda listrik secara simbolis bersama Kasat Lantas Polresta Barelang sehingga Knalpot Brong tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam kepada orang tua, kepada guru, dan wali murid untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong dan balapan liar yang berada di Kota Batam, dan bagi penjual knalpot brong dapat kita persangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindung konsumen dan juga kepada bengkel dapat di persangkakan melanggar Pasal 60 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Mari kita ciptakan Kota Batam yang aman dan kondusif dari balapan liar dan Batam Stop knalpot brong dengan jargon (STRONG), apabila kedapatan masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong akan kami lakukan penindakan dan mengamankan kendaraan serta pengguna knalpot brong tersebut.
Kemudian bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum motor tersebut dikembalikan terutama bila motor tersebut tidak sesuai dengan standar maka terlebih dahulu melengkapi kelengkapan kendaraanya seperti lampu sein, spion dan apalagi menggunakan knalpot brong harus di kembalikan seperti semula sesuai dengan standar pengunaan kendaraan bermotor roda dua.
Dan apabila bagi pelanggar yang tidak memiliki surat-surat /dokumen kepemilikan akan kita amankan dan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan apabila sudah melengkapi dokumennnya dan standarnya kami masih membutuhkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan jika pelanggarnya adalah anak remaja harus diketahui oleh orang tua maupun ketua RT dan RW setempat.
Hal ini kita lakukan semata-mata untuk melakukan efek jera terhadap anak-anak yang melakukan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong agar tidak mengulangi kegiatan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong hal itu dilakukan agar tidak ada terjadi lagi kecelakan karena aksi balap liar dan dibutuhkan dukungan dan kerjasama semua lapisan masyarakat bersama-sama mengawasi adanya aksi balap liar dan knalpot brong.**(Art)