Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi Perintahkan Kasat Reskrim Tangkap Pungli Yang Meresahkan Para Supir Truck

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi Perintahkan Kasat Reskrim Tangkap Pungli Yang Meresahkan Para Supir Truck

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Deli Serdang, Redaksi86.com – Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi menginstruksikan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang menindak aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Tanjungmorawa . 

Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang, kembali meringkus seorang tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk, setelah viral (tersebar) di medsos facebook, Pada Hari Sabtu (30/10/2021) pukul 14.00 WIB.

Tersangka yang diringkus tidak jauh dari kediamannya adalah yang diduga pelaku berinisial Ju (38) warga Jalan Industri Dusun I Desa Tanjungmorawa B di Kecamatan Tanjungmorawa.

Dari informasi Yang diperoleh adanya rekaman video aksi seorang pria menerima uang tunai dari sopir truk, beredar di media sosial (medsos) facebook,Pada Hari Sabtu (30/10/2021),disebut-sebutaksi itu terjadi pada sopir truk yang baru keluar dari salah satu gudang usai bongkar-muat,saat keluar dari gudang penerima uang memberi isyarat agar truk pelan-pelan dan memberi kode sopir truk memberikan uang tunai.

 Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, Pada Hari Minggu (31/10/2021), membenarkan telah mengamankan seorang diduga tersangka melakukan pemerasan terhadap sopir truk.

Dalam pemeriksaan, Ju mengaku bahwa setiap truk yang melakukan bongkar-muat, wajib membayar Uang Sebesar Rp 20.000, dengan memberikan kuitansi berstempel salah satu organisasi/serikat, sejumlah uang itu diberikan kepada ketua Organisasi/Serikat, sedangkan dia mendapatkan upah 25 persen dari uang yang dikumpulkan tersebut.

Dari tangan Tersangka diamankan uang tunai Sebesar Rp 45.000 yang diduga hasil pungli dan 4 lembar kuitansi berstempel organisasi/serikat,ju kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya laporan pengaduan dari korban dan menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, Pungkasnya Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol.DR Muhammad Firdaus S.IK MH,**(RUDI CANDRA/RLS)

Pos terkait