Kapolsek dan Tim Satgas Covid-19 Tapung Hilir Lakukan Sosialisasi PPKM Level III dan Bagikan Masker di Pasar Kota Garo

Kampar,(Redaksi86.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III sudah diberlakukan di Kabupaten Kampar mulai tanggal 26 s/d 2 Agustus 2021 Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kampar nomor 360/SE/BPBD-SET/VII/2021/869.

Bacaan Lainnya
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Tapung hilir yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu.Afrinaldi SH MH yang dibantu oleh 7 orang personil POLRI, 4 orang TNI, 1 orang Satpol PP dan 2 orang Perangkat Desa Kota garo melaksanakan sosialisasi dan himbauan tentang pelaksanaan PPKM Level III sekaligus membagikan masker kepada pengunjung dan pedagang pasar tradisional di Desa Kota garo pagi tadi, Sabtu (30/07/2021).

Kapolsek Tapung hilir Iptu.Afrinaldi SH MH kepada awak media mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi pelaksanaan PPKM Level III ini bertujuan agar masyarakat mengetahui sekaligus melaksanakan PPKM Level III yang sudah diputuskan oleh Bupati Kampar berdasarkan Surat Edarannya “Ungkap Kapolsek.
Afrinaldi juga menyampaikan kepada pengunjung dan pedagang pasar tentang adanya Perbub no 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar “Ungkapnya lagi.
“Selain 2 hal diatas yang kami sosialisasikan, Tim juga memberikan himbauan kepada pengunjung dan pedagang pasar untuk selalu menjaga jarak dan memakai masker, bagi yang tidak memakai masker Tim langsung membagikan masker kepada mereka “Jelas Kapolsek Iptu.Afrinaldi SH MH.
Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan ini dilaksanakan pada pukul 09.20 wib dan berakhir pada pukul 10.10 wib, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.**(red)

Pos terkait