Kapolsek Kampar Kiri : Tidak Ada Diizinkan Acara Tahun Baru ! Lagi Vaksinasi

 Foto : Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH MH bersama Kaperwil Riau Media Redaksi86.com, M Hasbi

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Kampar Kiri, Redaksi86.com – Kepala Kepolisian Sektor (Kapoksek) Kampar Kiri, Kompol H Bambang Sugeng SH MH atas nama Polres Kampar menyampaikan terkait perayaan Natal 2021 dan Pergantian Tahun Baru 2022 agar dapat mengikuti serta mentaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan melalui edaran para menteri.

Demikian dijelaskan Kapolsek Kampar Kiri kepada insan pers saat dikonfirmasi (Kamis, 30/12/2021) terkait pergantian tahun baru 2021 ke 2022 ini.

Diantaranya : Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Nomor SE/2/M-K/2021 tentang aktivitas usaha dan destinasi pariwisata pada saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengadri) Nomor 62 Tahun 2021 pada Rabu (22/11/2021) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Polri mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) menutup alun-alun ataupun lapangan mobilitas serta yang dapat menimbulkan keramaian berkerumunan saat malam pergantian Tahun Baru, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Diprediksi pada perayaan natal dan tahun baru 2022 akan ada 11 juta masyarakat yang melakukan mobilitas. Maka dalam operasi lilin tahun 2021, pemerintah akan kerahkan personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemda setempat. 

Operasi lilin tahun 2021 akan dilakukan selama 10 hari mulai tanggal 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Fokus pengamanan tersebar di 54.959 objek di seluruh Indonesia dengan kekuatan personel akan ditempatkan pada 19.464 pos pengamanan dan 1.082 pos pelayanan.

“Hal tersebut juga disampaikan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.” Beber Kapolsek Kampar Kiri.

Dilanjutnya, “kepada masyarakat, khususnya masyarakat diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri, agar dalam rangka menyambut tahun baru 2022 bahwa tidak dibenarkan untuk melaksanakan acara yang mobilitasnya mengumpulkan kerumunan dan keramaian.”

“dikhawatirkan akan terjadi penyebaran  Covid-19.dan varian baru virus Omicron……kami, TNI-Polri dan Pemerintahan beserta Tim Satgas masih berjibaku untuk vaksinasi Covid-19. Sekali lagi, Tidak Ada Izin dan Tidak Di Izinkan !” Tegas Kapolsek Kampar Kiri.**(MHA)

Pos terkait