Kapolsek Tapung Hulu Akui Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan

TAPUNG HULU, Redaksi86.com – Diduga pelaku penganiayaan terhadap Romeliana Ginting warga dusun III Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau masih berkeliaran padahal berkas perkaranya sudah sampai ke Kejaksaan dan dinyatakan P19.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Sesuai surat yang dilayangkan oleh pihak penyidik Polsek Tapung Hulu kepada Korban (pelapor) yang SP2HP tertanggal 17 September 2022 dengan nomor SP2HP-/33.A2/IX/2022/sek Tapung Hulu.

Dengan menyebutkan bahwa kita kirimkan surat kepada Muslimaini Br Ginting alias Amoy untuk dimintai keterangan hanya sebatas itu, pelaku bebas berkeliaran.

Sesuai keterangan korban Romeliana Ginting kepada awak media dirumahnya terkait kejadian yang dialaminya, saya sudah laporkan ke Polsek Tapung Hulu dan saksi juga sudah diproses, kita tunggu saja seperti apa yang dilakukan oleh Polsek,” terang korban.

Trisnani dan Tuti sudah dipanggil oleh pihak Polsek Tapung Hulu dan sudah di proses tetapi pihak Polsek membebaskannya dan tidak melakukan penahanan, itu yang menjadi tanda tanya dari pihak korban.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tapung Hulu AKP Norman SH MH via WhatsApp, memberikan jawaban:
0821-8051-6xxx: Maaf P.19.kalau ada saya belum baca didesak soal P.19 jawabnya Kami lengkapi dulu Berkasnya memang P.19. Ini saya baru sapat laporan anggota dan saya bukan main2 saya sdg kerja dilapangan Ini disinggung pelaku
tidak ditahan, Kapolsek akui bahwa pelaku kita tidak tahan namun peroses perkara lanjut dan ssh tahap 1. Secepatnya petunjuk dari JPU akan kami lengkapi.

Ketika Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar Heri Nauriyanto 081277924xxx dikonfirmasi melalui WhatsApp. Sehubungan dengan berkas perkara penganiayaan yang di limpahkan oleh Kapolsek Tapung hulu yang di P.19 kan, namun sampai berita ini diterbitkan, sangat disayangkan tidak memberikan jawaban terhadap konfirmasi yang di layangkan awak media ini.

Korban berharap sama Bapak Kapolda Riau, agar memberikan arahannya kepada seluruh Kapolres dan Kapolsek agar setiap pelaku penganiayaan seharusnya ditahan, jangan seperti yang saya alami ini, pelakunya dibiarkan bebas berkeliaran,” kata pelapor.**

Editor : Redaksi

Sumber : Anugrahpost.com

Pos terkait