Kapolsek Tapung Respon Laporan Warga Terkait Papan Iklan di Bundaran Petapahan yang Membahayakan Pengguna Jalan

Tapung, Redaksi86.com – Kapolsek Tapung Kompol David Harisman S.T, merespon laporan warga terkait keberadaan papan reklame yang berbahan besi yang kondisinya sudah berkarat dan keropos, sungguh sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas di bundaran desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (28/02/2025) Pukul 10:00 Wib.

Saat di lakukan pengecekan di lokasi Kapolsek Tapung Kompol David Harisman S.T, mengatakan untuk papan reklame saat ini kondisinya sudah cukup usang terlihat hampir seluruh kerangka besi bagian atas sudah berkarat dan copot, kondisinya juga diperparah dengan tidak sepenuhnya iklan yang terpampang di sana,” ucapnya.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Selanjutnya Kompol David Harisman mengatakan untuk kondisi besi saat ini sangat berkarat, terlihat pada bagian tengah meski, pada tiang penopang sebelah timur dan barat diameternya cukup besar, namun akibat di makan usia kini besi-besi tersebut mulai keropos, saya menghimbau kepada masyarakat yang melintas di bundaran Petapahan untuk selalu berhati hati dan tetap waspada lihat kondisi papah iklan tersebut” pungkas Kompol David Harisman.

Selanjutnya salah satu warga yang sedang melintas di bundaran desa Petapahan ini Agus Gunawan (37), mengaku sangat was-was tiap kali melintasi jalan ini, Ngeri mas tiap kali melintas karena terlihat di beberapa bagian kerangka besi sudah mulai berkarat,” ujarnya.

Padahal jelas berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) nomor 20 Tahun 2010, tentang pemanfaatan penggunaan bagian jalan, sebenarnya papan reklame sudah dilarang melintang di atas jalan atau di pinggir jalan di sebabkan banyaknya Pertimbangan tentu dari faktor keselamatan pengguna jalan.

Dari informasi masyarakat papan reklame tersebut sebenarnya sudah habis masa izinnya sedangkan urusan untuk membongkar jadi tanggung jawabnya ada pada si pemilik reklame,” pungkas warga yang melintas.(Rudi C)

Pos terkait