Namlea-Maluku, Redaksi86.com – Kasat Pol PP Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Asnawy Gay akhirnya dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru ke rumah tahanan (Rutan) Polres Pulau Buru, Rabu (10/11/2021).
Sebelum ditahan di Rutan Polres Buru, Asnawy Gay diperiksa Penyidik Kejari selama kurang lebih empat jam untuk melengkapi persyaratan administrasi tersangka.
Kasi Intel Kejari Buru, Azer Jongker Orno membenarkan perihal penahanan tersangka, A.G di Rutan Polres Buru.
“Benar telah dilakukan penahanan terhadap tersangka A.G ke Rutan Polres Buru,” kata Orno kepada media ini via telepon selulernya.
Dikatakan Orno, penahanan terhadap tersangka A.G setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau tahap dua oleh tim penyidik Kejari Buru.
“Berkasnya sudah tahap dua, makanya tersangka A.G langsung ditahan sementara di Rutan Polrse Buru,” terangnya.
Seperti diketahui, kejaksaan telah memeriksa tujuh saksi termasuk Kasat Pol PP Kabupaten Bursel, Asnawy Gay. Dugaan tindak pidana korupsi baju Linmas Satpol PP ini, ditaksir merugikan negara sebesar Rp 400 juta.
Pakaian dinas yang pengadaannya dibiayai dengan APBD Kabupaten Bursel, seharusnya dibagikan secara gratis kepada puluhan anggota Satpol PP sejak tahun 2015-2019. Namun, dalam prakteknya, malah dijual lagi ke anggota Satpol.
Sebelumnya tiga orang saksi juga diperiksa dalam kasus tersebut yakni BM, GYT selaku pejabat pengadaan tahun 2015 dan MS, anggota tim pemeriksa barang tahun 2015.
Asmawi meminjam tiga perusahan untuk Berita manta dolo taman digunakan bendaharanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas
Dari praktek tidak terpuji itu, kejaksaan juga menemukan bukti ada terjadi markup harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta, atas perbuatannya Asnawi Gay dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 dan atau pasal 12 huruf i uu nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah Dengan uu nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP, Ancaman Hukuman 20 tahun penjara ujar muhtadi.**(Adilmankoto/Rilis)