Deli Serdang,(Redaksi86.com) – Kasat Reskrim Polresra Deli Serdang Berhasil mengungkap mapia praktek perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum polsek Tanjung Morawa dalam hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Minggu (17/10/2021).
Kasat Reskrim polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus Sik.SH yang di dampingi para KBO dan kanit Polresta Deli Serdang melakukan penindakan dugaan tindak pidana Perjudian permainan ketangkasan Tembak Ikan diwilayah hukum Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli serdang.
Perjudian yang masih berlangsung di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, permainan ketangkasan judi ikan merek Domino yang berlokasi di Gang Pekong Lingk IV Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatra utara.
Tim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan yang diduga tersangka AR (35) yang merupakan warga Lingkungan V Kelurahan Tanjung morawa pekan Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten,Deli Serdang, Dan GR (36) warga Lingk IV Kelurahan Tanjung Morawa pekan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabuoaten Deli Serdang Sumatra Utara, perjudian yang masih berlangsung di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa Team melakukan penyelidikan lokasi yang diduga maraknya permainan game judi ketangkasan tembak ikan.
Saat team Polresta Deli Serdang melakukan penggerebekan perjudian ketangkasan tembak ikan, para pemain berhamburan melarikan diri termasuk penjaga mesin tembak ikan tersebut dan pengelola permainan judi ketangkasan tembak ikan, dan team Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan meja mesin judi tembak ikan tersebut,dan diamankan ke Mapolsek Tanjung Morawa,pungkasnya.**(RUDI CANDRA/RLS)