KASATRESKRIM POLRESTABES MEDAN MENANGKAP 9 PELAKU GENG MOTOR

KASATRESKRIM POLRESTABES MEDAN MENANGKAP 9 PELAKU GENG MOTOR

Bacaan Lainnya

Medan, Redaksi86.com ~ Tim gabungan Polrestabes Medan berhasil meringkus sembilan orang anggota geng motor yang meresahkan Masyarakat pada tanggal (23 / 11 / 2021).

Sembilan orang anggota geng motor tergabung dalam penyerangan dan perampokan terhadap warga di dua lokasi terpisah yakni Jalan Kongsi Patumbak, dan Auto 2000 Amplas.

Adapun identitas kesembilan anggota geng motor “My Team Family” yang diamankan yakni As alias A (17) dan TMT (16) keduanya warga Jalan Bajak V Amplas, FRP alias A (17) warga Jalan Pengilar Amplas.

BP (19) warga Jalan Marendal II, MAP alias O (19) warga Dusun Patumbak Kampung, FA alias A (16), YS alias K (18 warga Jalan Damai Percut Sei Tuan, RY (18) warga Jalan Pertahanan Amplas, dan PA (27) warga Jalan Sumber Bakti Medan Amplas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus ,SIK,MH mengatakan para pelaku melakukan penyerangan terhadap warga dan merampok sepeda motor korban di Jalan Kongsi, Patumbak.

“Mereka berkonvoi di Jalan Kongsi, dengan menggeber-geber, serta melakukan pengerusakan pintu garasi, para pelaku juga melempari seng rumah korban,” ujar kasat reskrim.polrestabes medan Kompol Dr muhammad Firdaus,  dalam paparannya di Polrestabes Medan.

Bukan itu saja, para pelaku juga melakukan aksi perampokan di Auto 2000 Jalan Sisingamangaraja, Amplas. Para pelaku melakukan penyetopan terhadap korban dengan mengacungkan celurit  dan senjata tajam (Sajam) ke arah korban.

“Sehingga korban mengelak dan terjatuh  pada saat terjatuh para pelaku mengambil sepeda motor N-Max, dan 3 unit handphone beserta uang tunai Rp1,2 juta,” kata Kompol Firdaus.

Setelah mendapat kan informasi tersebut, Polsek Patumbak bersama dengan Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengejaran terhadap kawanan geng motor tersebut, dan berhasil membekuk 9 orang pelaku.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 buah parang, 1 buah arit/clurit, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 840 ribu. Sedangkan dua unit sepeda motor warga lainnya masih dalam pencarian.

Kesembilan pelaku geng motor ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP pidana Pasal 170 junto 406 KUHP pidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Ujar Kasat Reskrim Polrestabes.** Medan,**(Adilmankoto/Rilis)

Pos terkait