Kampar,(Redaksi86.com) – Tersulut emosi seorang warga Desa Kota Bangun Tapung Hilir lakukan terhadap yang juga sudah nenek-nenek, pelaku KDRT ini akhirnya menghubungi Polsek Tapung Hilir pada Selasa (27/07/2021) saat berada dirumahnya.
Pelaku KDRT yang Aparat Kepolisian ini adalah SC (65) warga Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. SC ditangkap atas laporan istrinya BO (61) yang merasakan pengalaman oleh suaminya pada Jumat malam (16/07/2021).
Peristiwa ini berawal pada Jumat (16/07/2021) sekira pukul 18.30 wib, saat itu BO (korban) baru pulang dari acara pesta pernikahan di Desa Kota Bangun, saat akan masuk pintu dalam keadaan terkunci.
Selanjutnya korban menggedor pintu rumah sehingga terlapor merasa kesal lalu memarahi korban, selang beberapa waktu terjadi mulut diantara keduanya.
Karena kesalahan langsung mencekik leher korban dan menjatuhkan pipinya, mengakibatkan luka pada bagian gigi serta gusi depan korban dan mengeluarkan darah, atas kejadian tersebut korban tidak menerima laporan ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir memerintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Selanjutnya pada Selasa (27/07/2021) Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hendro Wahyudi SH mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung turun ke lokasi dan pelaku, lalu membawanya ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi konfirmasi pelaku KDRT ini, disampaikan bahwa permintaan telah memintakan Visum terhadap korban sebagai salah satu alat bukti, kini tersangka telah dikonfirmasi di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**(red)