Oku,Redaksi86.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 13 OKU pada Selasa (30/1/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar, dengan fokus utama pada bahaya cyber bullying dan penyalahgunaan narkoba.
Ratusan siswa dari berbagai kelas mengikuti sosialisasi ini dengan antusias. Penyuluhan hukum disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan, S.H., didampingi oleh Kasubsi Intelijen, Abdullah Arby, S.H., M.H., serta M. Fidorayuci, S.H.
Dalam paparannya, Hendri Dunan menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pelajar, terutama terkait ancaman yang ditimbulkan oleh cyber bullying dan narkoba. Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak masa depan seseorang tetapi juga memiliki konsekuensi hukum berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Sementara itu, tindakan cyber bullying yang kerap terjadi di dunia maya dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kita ingin membentuk generasi muda yang sadar hukum dan bijak dalam bermedia sosial, serta menjauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Hendri Dunan.
Sosialisasi ini dikemas secara interaktif agar para siswa lebih mudah memahami materi yang disampaikan. Sesi tanya jawab juga dibuka, memberikan kesempatan bagi siswa untuk bertanya langsung mengenai isu-isu hukum yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Drs. H. Topan Indra Fauzi, M.M., M.Pd., yang mengapresiasi program JMS. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan hukum yang lebih luas kepada para pelajar sehingga mereka lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan menjauhi perbuatan negatif.
Sementara itu, Kepala SMPN 13 OKU, Dewi Susanti, S.Pd., M.M., mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kejari OKU atas penyuluhan yang diberikan. “Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut karena sangat bermanfaat bagi siswa dalam membangun kesadaran hukum sejak dini,” ujarnya.
Dengan adanya program JMS ini, Kejari OKU berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada generasi muda guna menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan bebas dari pengaruh negatif.
Red Dedy