Dumai, Redaksi86.com – Pada hari ini (22/5/2024) Kejari Dumai melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB), di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Mekarsari, Kecamatan Dumai Selatan.
Hadir dalam acara pemusnahan tersebut beberapa dari unsur Forkompinda Kota Dumai, yaitu Walikota Dumai, diwakili oleh Hermanto Usman S.Sos.MS.I, kemudian dari Kepolisian Resort Dumai, diwakili oleh Kabaglog Kompol Masrial S.Sos, Kemudian dari Bea Cukai, diwakili oleh Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2), Andry Irawan, kemudian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Dumai, Agus Gunawan S.Sos, serta dari Komandan LANAL Dumai, diwakili oleh Pasintel Lanal Dumai, Mayor Laut (S) Memor Dimas Wonda.
Dalam kata sambutannya Walikota Dumai, diwakili Hermanto Usman, beliau mengatakan bahwa Dumai merupakan daerah yang sangat strategis serta berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapore dan Philipina. Ada untungnya ada juga sisi negatifnya yaitu berbatasan lansung dengan zona internasional selat malaka dan negara tetangga dengan mobilisasi orang, barang dan jasa yang cukup ramai.
Salah satu sisi negatifnya adalah adanya upaya yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan melakukan kegiatan bisnis yang tidak ilegal. Melalui pelayaran laut menggunakan kapal, tetapi daftar barang bawaan tidak sesuai dengan manifest yang ada. Jelas hal tersebut sangat merugikan negara dan melanggar UU Kepabeanan.
Saya mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum kita yang selalu mengawasi setiap kapal masuk dengan tidak resmi serta barang bawaannya, yang jelas merugikan negara secara perdagangan, juga tidak membayar cukai masuk,” ucap Hermanto.
Kemudian dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Dr. Agustinus Hery Mulyanto, SH., MH.Li. mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah tangkapan Bea Cukai Dumai, dengan jenis barang yang masuk kategori Pidsus dan Pidum. Kemudian pihak Bea cukai menyerahkan barang tangkapan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Dumai. Setelah melalui upaya hukum serta telah berkeputusan tetap (Inkracht) secara syah, dan seluruh barang tersebut akan dimusnahkan. Adapun jenis barang tersebut adalah berupa 277 karung atau ball press pakaian bekas dan 1881 botol dengan berbagai macam ukuran volume serta merek. Pakaian bekas dan berbagai macam parfum tergolong dalam kategori Pidsus, sedangkan Pidumnya adalah Jenis kapal ikan serta dokumen manifesnya,” tutur Kajari Dumai tersebut.
Melalui proses pemusnahan ini agar diketahui oleh masyarakat bahwa proses hukum kita lakukan sampai tuntas, sampai proses eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan, tidak hanya memenjarakan pelakunya saja. Eksekusi atau pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan implementasi real atas kebijakan perekonomian Perdagangan dalam negeri. Karena hal itu akan sangat berpengaruh putaran ekonomi didaerah,” tutup Kajari Dumai.**(Tom)