OKU (Sumsel), Redaksi86.com – Dalam rangka memperingati hari Adhyaksa ke 63, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Prov. Sumatera Selatan, sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum dimusnahkan di halaman Kantor Kejari OKU pada hari ini Kamis, (13/07/2023).
Kegiatan Pemusnahan barang bukti dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 ini dihadiri oleh PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri yang diwakili, Dandim 0403/OKU Letkol Inf. Harri Feriawan Rumawatine, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H, Hendri Agustian, S.H., M.Hum., Kepala PN Baturaja yang diwakili oleh Wakil Kepala PN Baturaja, Kepala BNN OKU RAYA dan undangan lainnya.
Pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindakan kejahatan pidana umum yang didapat dari awal Januari 2023 hingga Juli 2023 meliputi Narkoba berupa Sabu : 104, 646 gram atau 33 Perkara, Exctacy : 0,332 gram atau 1 Perkara, Ganja :93, 076 gram, Hand phone 10 buah, Senjata Api 5 pucuk, Amunisi 93 butir peluru, Senjata tajam 10 parang / pisau , 2 lembar uang palsu dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap dari 83 Perkara.
Choirun Perapat, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini merupakan rangkaian dari peringatan hari Adhyaksa ke 63 mulai dari bulan Januari tahun 2023 hingga bulan Juli 2023 ini.
“Saat ini kesadaran masyarakat perlu untuk lebih ditingkatkan lagi dalam bahayanya kepemilikan barang – barang terlarang, seperti menyimpan dan membawa senjata api, senjata tajam, alat perjudian serta narkotika,” jelasnya.
“Kita akan terus bekerja dengan stake holder dan masyarakat OKU dalam meminimalisir kejahatan atau pelanggaran pelaku pidana umum, terutama masalah narkoba yang semakin marak. Kita akan melakukan program penyuluhan dengan mendatangi sekolah – sekolah,” ungkapnya.
Penjabat (Pj) Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dalam sambutannya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKU dalam melakukan penegakan hukum di Kabupaten OKU, semoga Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 yang jatuh pada 22 Juli mendatang akan lebih sukses dalam hal menjalankan tugas dan kewajibannya.
“Himbauan kepada pihak yang berwenang agar dapat memberikan sanksi hukum yang sesuai kepada para pelaku dan berharap dengan barang bukti yang sudah inkrach agar segera dimusnahkan sehingga tidak menjadi beban,” tutupnya.**(Ded)