JAMBI, Redaksi86.com – Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap dihalaman Kantor Kejari Sungai Penuh, Rabu (15/11/2023).
Barang Bukti berupa mikol dimusnahkan dengan cara dilindas buldozer itu telah sesuai atas 3 Putusan Pengadilan dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10.024 botol dan 34 liter minuman keras beralkohol.
Dalam pemusnahan itu Kajari Sungai Penuh mengundang Forkopimda, LAM, MUI dan Dinas Lingkungan Hidup supaya ikut mengetahui jika barangbukti telah dimusnahkan dan tidak disalah gunakan lagi karena akan menjadi ancaman bagi masyarakat untuk mabuk-mabukan yang muaranya akan banyak gangguan keamanan dan kejahatan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya pemusnahan barang bukti di Sungai Penuh “pemusnahan 10 ribu mikol ini telah dilaksanakan dengan lancar, selain itu dengan disaksikan tokoh agama dan tokoh adat di Kerinci Sungai Penuh kami berharap Kejaksaan dapat bersinergi mencegah kenakalan remaja dan kejahatan” jelas Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi.**(A.R Siregar/Rilis)