PEKANBARU, Redaksi86.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan mantan Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau TFT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga menyelewengkan anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode September-Desember 2022.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial TFT, Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan gelar perkara (ekspose). Dari ekspose itu tim penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Bambang Heripurwanto, Kasi Penkum Kejati Riau, Rabu (15/5/2024).
“Penetapan tersangka itu juga mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” imbuhnya.
Bambang membeberkan modus tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kata dia, modus yang diduga dilakukan tersangka itu yakni perjalanan dinas fiktif.
Selaku Plt Sekretaris DPRD Riau, tersangka memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September-Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD setempat.
Berupa nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas (NP2D), surat perintah pemindah bukuan dana atau over book (SP2DOB), tiket transportasi, boarding pass dan, tagihan hotel.
Selanjutnya, setelah semua dokumen terkumpul, TFT selaku pengguna anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan K, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan saudara MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau. “Tanpa melalui verifikasi oleh saudara EN, selaku kasubag atau koordinator verifikasi,” sebut Bambang.
Kemudian, setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif. Setiap pencairan juga dilakukan pemotongan sebesar Rp 1.500.000 dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya, uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total Rp 2.856.848.140, setelah diberikan sebagian kepada nama-nama yang dicatut, sehingga menjadi Rp 2.343.848.140, diterima oleh tersangka TFT.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada,” jelas Bambang.
Bambang juga mengemukakan, perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp 2.343.848.140.
Tersangka TFT disangka melanggar primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Lalu subsidair Pasal 3 UU RI 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Penahanan selama 20 hari itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lagi. Juga karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.**(red/rls)