Kelompok Tani 260 Desa Kijang Jaya Menanti Turunnya Satgas Mafia Tanah Polda Riau

Kelompok Tani 260 Desa Kijang Jaya Menanti Turunnya Satgas Mafia Tanah Polda Riau

Bacaan Lainnya

Kampar, Redaksi86.com ~ Warga Kampar khususnya pemilik lahan Kelompok Tani 260 di Desa Kijang jaya Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar tak sabar menanti kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah Polda Riau guna melakukan gebrakan untuk menindak tegas terhadap mafia tanah dan spekulan, serta yang membekingi. Sebagaimana penegasan Kapolri Jenderal Polisi listyo Sigit Prabowo kepada Kapolda se Indonesia yang disampaikan ke beberapa media baru-baru ini.  

Penegasan Jenderal bintang 4 Listyo Sigit Prabowo orang No. 1 di Mabes Polri tersebut, menyejukkan bagi masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat dan atau Kelompok Tani 260 Desa Kijang jaya Kecamatan Tapung hilir Kabupaten kampar. 

Menurut Budi kuasa hukum Kelompok Tani sapaan akrab sehari-hari, mengatakan bahwa Spekulan dan mafia tanah semakin menjadi-jadi, untuk mendapatkan tanah dengan segala cara pun dilakukan meskipun diluar prosedural dengan modus merekayasa tanda tangan pada akta jual-beli (AJB). Sabtu, 13 November 2021.

Merekayasa tanda tangan pada akta jual-beli (AJB) bukan tuduhan Tanpa dasar lantaran sudah keluarnya hasil Forensik Polri Cabang Medan NO.LAB.: 4616/DTF/XI/2008″Tegas Budi.

Tak hanya itu para mafia tanah dengan beraninya mengganti nama yang bukan pemilik yang sah, mengakibatkan pemilik lahan yang sah kehilangan haknya.”Ungkap Budi lagi.

Sampai sekarang masyarakat hanya jadi penonton melihat hasil tanah mereka dirampas dengan kejam dan tidak berprikemanusian.”Tutup Budi.

Taslan (Ketua Kelompok Tani 260) juga mengatakan saya Perwakilan Kelompok Tani akan membuat pengaduan kepada kepala Kanwil ATR/VPN Provinsi Riau untuk dapat :

1. Menetakan status quo lahan 520 Ha perkara antara sdr Tukiran alias Actually dengan Taslan dan kawan-kawan.

2. Melakukan koordinasi dengan Kantor BPN Kampar khususnya sdri Centi Silitonga jabatan Kasi Sengketa.

3. Menunjukkan bukti yang cukup kuat agar tindakan berupa usulan pembatalan setifikat-sertifikat hak milik tersebut karena administrasi

4. Mohon kepada bapak untuk dapat melakukan pengusutan permasalahan ini melakukan satuan tugas mafia tanah Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau.**

Bersambung……. (Team)

Pos terkait