Kelompok Tani Karya Makmur Selalu Dihalang-halangi Gerombolan Preman Bersenjata Tajam

Kota Jambi, Redaksi86.com – Ketua Kelompok Tani Karya Makmur Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Asnawi mendatangi Polda Jambi, Kamis 18 Januari 2024.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Asnawi menjalani pemeriksaan terkait laporannya ke Polda Jambi. Ia mengaku dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Asnawi melaporkan Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) Sungai Gelam, Syarfani alias Pepen dan oknum anggota polisi yang berdinas di Polda jambi berinisial ‘M’ alias ‘H’, atas dugaan penyerobotan lahan.

“Saya menghadiri pemeriksaan di Polda Jambi dalam kapasitas saya sebagai pelapor. Ada 36 pertanyaan yang saya jawab,” tutur Asnawi kepada wartawan, Jum’at, 19 Januari 2024.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2018 hingga 2024, Kelompok Tani Karya Makmur tidak bisa mengelola lahan kepala sawit yang diperuntukkan bagi mereka.

Lahan tersebut diduga dikuasai oleh Ketua Koperasi BAM bersama 8 orang lainnya, yang salah satunya merupakan oknum anggota Polisi berinisial ‘H’.

Menurutnya, kelompok tani Karya Makmur selalu dihalang-halangi gerombolan preman bersenjata tajam, saat hendak memanen buah kelapa sawit.

“Setiap kami masuk ke lahan kami, kami selalu dihalang-halangi oleh preman bersenjata tajam,” kata Asnawi.

Dalam laporannya ke Polisi, Asnawi membawa bukti-bukti, diantaranya SK Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Karya Makmur yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kemudian, bukti berita acara penandatanganan kesepakatan bersama penghentian konflik antara Kelompok Tani Karya Makmur dan Ketua Koperasi BAM, yang disaksikan oleh tim terpadu dari Kabupaten Muaro Jambi dan tim terpadu dari Provinsi Jambi.

Asnawi juga turut membawa bukti foto-foto terduga pelaku premanisme serta surat menyurat penting lainnya.

Selain meminta ganti rugi Rp 15 miliar kepada koperasi bam, asnawi juga mendesak pihak kepolisian daerah jambi melalui Bidang Propam untuk memproses oknum anggota Polisi berinisial ‘H’.

“Saya menuntut Koperasi BAM Rp.15 miliar,” tegas Asnawi.

“Kami dari Kelompok Tani Karya Makmur memohon kepada bapak Kapolda Jambi, agar menindak tegas saudara Mandos alias Hendra oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Jambi. Dia diduga mengambil lahan di Kelompok Tani Karya Makmur seluas 60 hektare. Disitu juga ada saudara Sangkot yang juga diduga mengambil lahan Kelompok Tani Karya Makmur seluas 90 hektare,” tambah Asnawi.

Asnawi menuturkan, saat ini laporan polisi terkait dengan dugaan penyerobotan lahan oleh Ketua Koperasi BAM dan keterlibatan oknum anggota polisi berinisial ‘H’ di lahan yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Karya Makmur Sungai Gelam tengah diproses pihak Kepolisian Daerah Jambi.**(A,R,s/rilis)

Pos terkait