Keluhan Adian Napitupulu Terkait Maraknya Tambang Ilegal Di Provinsi Kalimantan Timur, Organisasi PW-FRN Mengirimkan Surat Kepada Kapolda Kalimantan Timur

Redaksi86.COM — Tidak butuh waktu lama, Organisasi Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) langsung mengirimi surat kepada Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Drs. Nanang Avianto., Senin (16/09/2024).

Terkait keluhan Adian Napitupulu seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) serta politisi dari Parta Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya daerah Kutai.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Saat sedang dikonfirmasi media pada hari Senin 16 September 2024.-Terkait keluhan Adian Napitupulu, Ketua Umum organisasi PW-FRN yakni Agus Flores langsung memberikan tanggapan serta mengakui jika ada benarnya juga kalau keluhan Adian Napitupulu Anggota DPR-RI dan Politisi dari partai PDI-P harus segera dijadikan perhatian.

“Makannya kami langsung cepat tanggap dan mengirimkan surat tembusan, takutnya organisasi PW-FRN disebut-sebut melakukan pembiaran serta mendukung tentang maraknya aktivitas tambang Ilegal di Provinsi Kalimantan Timur,” Tutur agus flores dengan tegas.

Agus menjelaskan juga tentang apa pesan yang disampaikan pada Presiden Jokowi saat sedang memberikan arahan kepada institusi TNI-Polri dan beberapa instansi yang lain pada hari Rabu 12 September 2024.-Saat sedang berada di Gedung Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Dalam arahan tersebut TNI-Polri serta instansi terkait harus lugas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta tegas dalam melakukan Penegakan Hukum.

Disinggung apa keinginan organisasi PW-FRN dalam surat dikirimkan kepada Kapolda Kalimantan Timur ?, ialah agar keluhan Adian Napitupulu dilanjutkan dan diperhatikan !.

“Mau lanjut atau tidak terkait keluhan ini dan surat yang kami kirimkan tergantung dari Pimpinan Polri itu sendiri, Biar masyarakat yang menilai.” Tutup Ketua Umum Organisasi PW-FRN.**(Art)

Pos terkait