Bagansiapiapi, Redaksi86.com – Pada hari ini Senin tanggal 4 September 2023, kembali awak media Redaksi86.com mendapatkan laporan bahwa disalah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Rimbo Melintang Kab. Rokan Hilir atas dugaan praktek jual buku LKS ke anak didik disekolah.
Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke whatshapp awak media Redaksi86.com yang mengabarkan adanya dugaan Kepsek SDN 011 di Kecamatan Rimbo Melintang diduga ikut terlibat membebani wali murid untuk membeli buku LKS, sementara sekolah tersebut sudah mendapatkan bantuan aliran anggaran dana BOS dari pemerintah pusat.
Untuk menelusuri adanya dugaan laporan dari nara sumber yang membocorkan adanya dugaan praktek ilegal oknum Kepsek tersebut, awak media menurunkan team untuk mengkroscek dan monitoring ke lapangan.
Hasil dari klarifikasi dan hasil konfirmasi ke beberapa wali murid yang menitipkan anak- anak mereka ke sekolah, ternyata hasil monitoring ke warga yang menitipkan kesekolah tersebut diantara beberapa narasumber wali murid tidak membantah dan membenarkan bahwa anak mereka yang bersekolah di sekolah tersebut sampai hari ini mengakui pernah dibebani membeli buku di sekolah tersebut. Sistemnya perpaket dengan harga yang bervariasi. Masih menurut narasumber, mulai dari anak kelas 1 sampai kelas 6 dibebankan wajib membeli buku tanpa terkecuali. Harga buku tersebut nilainya bervariasi dengan sistem pola perpaketlah yang di terapkan,” ujar wali murid tersebut.
Pada akhir konfirmasi ke perwakilan media Redaksi86.com, narasumber meminta identitas mereka tolong dirahasiakan dan tidak dipublikasikan,” pinta mak-mak wali murid tersebut.
Sungguh ironis prilaku SDN O11 tersebut yang berbanding terbalik saat di konfirmasi ke salah satu SDN melalui Kepsek Sekolah yang berbeda untuk perbandingan. Kepsek tersebut membeberkan ke Media Online Redaksi86.com, “bahwa sekolah mereka justru tidak pernah membebani wali murid untuk membeli buku dalam bentuk apapun karena dana anggaran dari Pemerintah Pusat melalui dana BOS sudah mengakomodir segala kebutuhan untuk anak didik di sekolah,” ungkap salah satu Kepsek tersebut.
“Sebagai Kepsek, khususnya sekolah yang saya pimpin setiap tahun sekolah kita mendapat kucuran dana BOS dan dari anggaran tersebut kita anggarkan untuk belanja kebutuhan murid dari membeli buku LKS dan kebutuhan buku yang lain. Sistem program untuk kebutuhan anak didik dan buku yang dibelikan tersebut kita titipkan ke ruang buku perpustakaan sekolah sesuai SOP dana BOS untuk menambah dan memperkaya buku diruang perpustakaan. Ketika anak-anak didik membutuhkan buku tersebut saat belajar mengajar mereka tinggal mengambil buku tersebut yang sudah tersedia di perpustakaan dan apabila prosesi belajar selesai, anak-anak didik mereka wajib mengembalikan buku tersebut keperpustakaan. Sistem managemen pola program tersebut kita jalankan saat saya menjabat menjadi kepala sekolah sampai saat ini. Intinya Kepsek tidak boleh membebani wali murid praktek jual beli buku dengan alasan apapun,” ucapnya.
Pemerintah Pusat pada tahun 2008 telah melahirkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.2 Tahun 2018, salah satu isi peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No.3 Tahun 2017. Maka lahirlah program dana BOS oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan acuan tersebut, awak media Redaksi86.com mencoba mengkonfirmasi Kepsek SDN 011 melalui telfon langsung ke nomor seluler, meskipun di hp Kepsek tersebut identitas panggilan berdering namun tidak pernah terangkat, dan di waktu yang berbeda dihubungi kembali Kepsek tersebut, namun tidak kunjung diangkat.
Bahkan media Redaksi86.com juga mencoba berapa kali mengkonfirmasi via whatshapp, meskipun sudah ceklis dua dan tercontreng hijau namun tidak pernah di respon upaya konfirmasi terkait dugaan bisnis praktek jual beli buku LKS tersebut.
Terkait dugaan tersebut, DPD Ormas “Laskar Bumi Lancang Kuning” Kabupaten Rohil melalui bidang Advokasi Hukum angkat bicara “jika ada terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan karena sekolah tersebut ikut menikmati aliran dana BOS, jika ditemukan ada pelanggaran atau melanggar SOP aturan BOS, kami meminta APH segera menelisik dugaan tersebut,” ujar Slamat Sempurna.S SH yang aktifitas sehari-harinya berprofesi sebagai Lawyer.**(Rudy.H)